

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula pada periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka HAT tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/1) lalu.
Harli menjelaskan pelaku berhasil ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1) kemarin saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.
“Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1).
Setelah ditangkap, tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) langsung dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa HAT selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi kebutuhan stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula. Ia juga diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kejagung mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Dalam perkembangan terbaru, total sembilan orang dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai pengolah GKM menjadi GKP oleh Kementerian Perdagangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
***
