
RASIO.CO, Batam – Polsek Sei Beduk berhasil meringkus 2 pengangguran berinisial RD (31) dan FA (19) pelaku pembobolan di SDN 009 Sei Beduk, pada Rabu (29/4) kemarin sekira pukul 09.00 Wib.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membuka paksa (merusak) pintu utama Majelis Guru SDN 009 Sei Beduk,” ujar Kapolsek Sei Beduk, IPTU Awal Syakban Harahap, SIK, MH didampingi Kasubag Humas Polresta barelang, Akp Betty Novia, di Mako Sei Beduk, Sabtu (02/05).
Kapolsek Sei Beduk mengatakan, kejadian ini sempat viral di media sosial dan baru dilaporkan ke Polsek Sei Beduk sehari kemudian.
Dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santoso mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Team berhasil mengamankan 1 orang tersangka di Kosan Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, pada Sabtu (02/05) dini hari,” ujar Kapolsek Sei Beduk.
Dari pengakuannya, tersangka mengakui bahwa ada satu orang lagi pelaku yang ikut beraksi melakukan pembobolan tersebut.
Selanjutnya, Anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka ke 2 dan berhasil diamankan di Kosan Jodoh, Belakang Bank BCA.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, 1 Buah Obeng Besar, Obeng Kecil, 1 Buah Obeng Sedang, 1 Buah Tang, 2 Unit Printer, 2 Unit Speaker, 2 Buah Mic, 1 Buah Charger Speaker, 1 Set Sound System beserta perangkatnya.
1 Unit Televisi Merk Sonny, 1 buah Laptop dan 1 Unit Stop Watch.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Sei Beduk. Adapun kerugian yang di alami oleh pihak Sekolah SDN 009 Sebesar RP. 29.982.000.
Atas perbuatan tersebut Kedua Tersangka Dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e Dan 5e KUHP. Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun.
Yuyun@www.rasio.co //

