
RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri(PN) Batam paska pandemi covid-2019 kembali melaksanakan sidang secara terbuka(offline) dimana sebelumnya dilaksanakan secara online.

Sidang offline yang sudah cukup lama dinantikan para keluarga tedakwa maupun Advocad para terdakwa kembali terwujud.
Pasalnya, bagi keluarga tedakwa dapat bertemu untuk saling melepas kerinduan, sedangkan bagi advocad dapat secara langsung bertemu terdakwa dipersidangan.
Informasi lapangan, sidang offline perdana kali ini, ada lebih kurang 70 kasus bakal disidangkan hari ini.
“Kami senang sidang kembali offline bang, kami dapat melihat langsung dan bertemu bapaknya anak-anak, Kata salah seorang pengunjung yang suaminya tersandung kasus narkoba. Selasa(19/09).
Sementara itu, terlihat dilokasi satu mobil tahanan kejaksaan menggiring puluhan di sel tahanan dan terlihat puluhan keluarga terdakwa telah menunggu di belakang PN Batam.
“Lebih kurang hamper tiga tahun sidang secara online, dengan adanya offline kembali kita dapat bertemu langsung denan terdakwa diruang sidang,” ujar salah PH tedakwa di PN Batam.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Pandemi Covid-2019 di Indonesia.

