RASIO.CO, Batam – Terdakwa Yusra Ramadoni melalau Penasehat Hukumnya (Prodeo) meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa minta keringanan hukuman karena barang bukan milik Boston dan menyesali perbuatannya,” ujar PH terdakwan di ruang sidang PN Batam. Selasa(19/09).
Sebelumnya, Terdakwa Yusra Ramadoni dituntut JPU selama 7 tahun penjara serta denda 1 miliar.
Terdakwa merupakan tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dan terdakwa beli ganja satu kilo diduga di simoang dam, terdakwa transaksi di Tembesi Batam dan barang diedarkan di Piayu.
Namun, diduga terdakwa bukanlah pemodal maupun pemilik barang haram tersebut.
“Sya menyesal yang mulia mohon keringanan hukuman,” ujar terdakwa dipersidangan dengan agenda pledoi.
Pihak kepolisianpun berhasil menangkap Anis Irawan pemilik barang yang dibeli oleh terdakwa.
Terdakwa dalam dakwaan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.