Status Guru Honorer ‘Berlabuh’ ke Meja Hijau

0
701

RASIO.CO, Jakarta – Puluhan guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melayangkan uji materi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

Aturan yang dipersoalkan mengenai syarat usia maksimal 35 tahun menjadi CPNS yang dinilai merugikan guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

“Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai (tepat). Sebab, para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia 35 tahun ini diterapkan kepada calon pekerja (nonpengalaman),” ujar kuasa hukum para guru honorer, Andi M. Asrun dihukumonline.com, Kamis (22/11/2018) malam.

Andi menilai para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh sebagaimana termuat dalam Ketentuan Umum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita fokus pada pengujian aturan syarat usia (maksimal) 35 tahun menjadi CPNS yang sudah kita daftarkan dua minggau lalu,” kata dia.

Dia mengungkapkan jumlah guru honorer yang melayangkan permohonan judicial review ke MA sebanyak 48 orang. Para pemohon telah bekerja sebagai guru honorer berkisar antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp250.000 sampai dengan Rp300.000 per bulan.

“Besaran honor itu sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi (CPNS) karena syaratnya usia (maksimal) 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan bagi para fresh graduate, bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun,” keluhnya.

Seperti diketahui, ribuan tenaga honorer, pegawai tidak tetap termasuk guru (pegawai non-PNS) di berbagai daerah telah menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa bulan terakhir ini.

Sejumlah perwakilan pegawai Non-PNS juga sempat mendesak DPR untuk segera mengesahkan Revisi UU ASN. Intinya, mereka menuntut kepastian statusnya untuk bisa diangkat sebagai CPNS/PNS. Sebab, UU ASN tidak mengatur status pegawai honorer atau proses pengangkatan pegawai non-PNS menjadi PNS.

Karena itu, DPR meminta pemerintah segera membahas Revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang selama ini mandeg agar bisa menjadi jalan keluar dalam proses pengangkatan pegawai non-PNS menjadi PNS. DPR juga mendesak pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU ASN ini agar dapat dibahas bersama dengan Panja DPR.

Sebelumnya, mereka juga menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017 lalu.

Selain itu, belum lama ini, para pegawai guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara yang menuntut kepastian nasibnya.

“Para guru honorer merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal menemui Menpan RB. Ya janji tinggal janji,” lanjutnya.

Karenanya, selain melayangkan judicial review ke MA, para guru honorer ini juga menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Presiden Jokowi dan Menpan RB ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang pertama sudah dilaksanakan yang dipimpin hakim ketua Agustinus Wahyu pada Kamis 22 November 2018. Akan tetapi, Presiden dan Menpan RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya dalam persidangan perdana ini.

“Karena itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan panitera agar Presiden dan Menpan RB dipanggil kembali untuk hadir dalam sidang pada 13 Desember 2018 mendatang,” kata Asrun.

Untuk diketahui, bila berkas permohonan uji materi ini sudah teregistrasi dan dinyatakan lengkap, maka pimpinan MA akan segera menunjuk majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini. Dan majelis hakim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara uji materi tersebut hingga putusan.

sumber:hukumonline.com







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini