Stenny Mantan CSO Altrak Berhasil Gelapkan Uang Perusahaan Milyaran

0
1996

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Stenny Erick mantan Customer Support Officer (CSO) PT. Altrak 1978 duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena diduga berhasil gelapkan uang perusahaannya senilai Rp1 milyar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Syahlan terpaksa ditunda pekan depan akibat terdakwa mengaku sakit, sehingga para saksi berdimisili di Jakarta dan Medan diminta untuk hadir kembali disidang selanjutnya. ironisnya, terdakwa sakit serta minta difasilitasi berobat.

“Sidang ditunda pekan depan karena terdakwa sakit dan itu merupakan hak terdakwa dan telah diatur, jaksa diminta kembali menghadirkan saksi pekan depan,” kata Syahlan sambil di iyakan jaksa lemah akibat sidang molor. Kamis(07/02).

Diketahui, Terdakwa Stenny Erick mantan Customer Support Officer (CSO) PT. Altrak 1978 bekerja sejak 1 April 2011 kemudian diangkat sebagai Customer Support Officer (CSO) sejak tanggal 1 April 2014.

Tugas terdakwa mencari customer baru, menjaga hubungan baik dengan customer/ pelayanan purna jual dan Menerima order customer dan memastikan barang sampai alamat tujuan sampai ke penagihan.

Sedangkan, PT. Altrak 1978 bergerak di bidang distributor alat berat dan servise alat berat, adapun cara distribusi adalah sales sparepart melakukan penawaran kepada calon customer dengan membuat penawaran.

Modus terdakwa sebagai Customer Support Officer (CSO) PT. Altrak 1978 melakukan transaksi secara manual dengan membuat Purchase Order yang seolah- olah permintaan dari customer, lalu oleh terdakwa Purchase Order tersebut diserahkan kepada admin.

lalu atas dasar PSO tersebut terdakwa meminta kepada karyawan gudang untuk mengeluarkan barang dari dalam gudang sesuai piklis atau perintah penyiapan barang di gudang dari admin, kemudian oleh terdakwa yang memegang Deliveri Order (DO) manual tanpa adanya DO dari sistem.

Setelah itu terdakwa datang ke gudang dan membawa barang- barang tersebut keluar dari gudang seolah-olah diantarkan ke customer, namun barang tersebut tidak diantarkan kepada customer.

Perbuatan terdakwa diketahui setelah tim auditor perusahaan melakukan audit yang dipimpin oleh Haryo Tuwanggono Dwanto diketemukan adanya selisih barang antara sistem dengan fisik yang ada digudang dan saat dikroscek juga terhadap customer bahwa tidak pernah mengorder barang tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.1.009.427.670 dan atas kelakuan terdakwa , JPU mendakwa pasal pasal 374 KUHPidana dan atau subsidair pasal 378 KUHPidana.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini