Dua Bandar Sabu 16 Kilo Akui Perbuatannya di PN Batam

0
1162
Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diruang sidang PN Batam dalam kasus sabu total berjumlah 16 kilo

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diduga keturunan thionghoa merupakan gembong narkoba berkedok pengusaha plastik akui perbuatannya dengan barang bukti total keseluruhan 16 kilo dan merupakan Mabes Polri.

Hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendegarkan keterangan saksi yang dibacakan secara terulis oleh JPU Rumondang.Kamis(07/02).

“Benar demikian sesuai keterangan saksi yang dibacakan JPU bahwa barang tersebut kalian order dan terima,”

“Benar yang mulia,” ujar terdakwa terhadap majelis hakim ketua Jasael.

Sidang yang berjalan singkat tersebut karena masih banyaknya para terakwa kasus lainnya, maka majelis hakim menunda sidang pekan depan akan agenda membacakan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diduga keturunan thionghoa merupakan gembong narkoba berkedok pengusaha plastik yang merupakan jaringan Batam-Sulteng-Malaysia.

Parahnya, Hery Cobra dan Hendrik merupakan pengusaha sekaligus penyalur narkoba diwilayah Kendari untuk diedarkan anak buahnya, namun asal barang Malaysia-Batam di packing dalam produk tas yang dikirimg mengunakan TIKI tetapi apes berhasil di cidik kepolisian Mabes Polri dengan barang bukti total keseluruhannya 11 kilogram.

Terkuak dipersidangan PN Batam,Rabu(23/01),dalam keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni, Sugiarto,Maulana Fajar dan Andi Sujana.dan sepupu terdakwa Cobra.

Kedua terdakwa berdomisili di kota Kendari dan barang didapat melalui gembong dari Tanjungpinang bernama Ahong, namun telah tewas terjun dari hotel akibat berusaha melarikan diri disaat akan ditangkap polisi.

“Cobra dan Hendrik merupakan teman sesama pengusaha dan ordes sabu kepada Ahong tetapi sudah tewas,”Kata salah salah seorang penyidik diruang sidang PN Batam.

Awalnya, lanjut penyidik, mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu berjumlah besar melakukan pengiriman mengunakan jasa TIKI, dilakukan pengembangan didapat nomor resi dengan penerima Tetra Sri Irwandi dengan alamat Salemba, Kendari.

Namun, barang diduga sabu tersebut di jemput oleh saksi bernama Awi Kuncoro, lalu diamankan dan teryata baarang milik Hery Cobra, teryata Awi hanya disuruh terdakwa dan tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan sabu.

“Sipenjemput korporatif dan sama sekali tidak mengetahui asi paket dan merupakan mantan karyawan terdakwa,”terang saksi kepolisian.

Selanjutnya, paket kedua kembali ditelusuri dikirim terhadak terdakwa Hendrik alias Apen mengunakan alamat samping rumahnya tetapi saat dilakukan penangkapan terdakwa berhasil kabur dan ditetapkan DPO, dimana akhirnya berhasil ditangkap.

Dilakukan pengembangan secara mendalam dan dari mana barang tersebut dia menyebutkan temannya di daerah tanjung pinang temannya namanya Ahong, Hendri mengakui memesan barang tersebut

Berlanjut kami(red-polisi) membagi team karena ada juga satu titik di Makassar tujuan satu alamat, diambil langsung penerima, atas nama Baharudin Jalil jalan Majili baru Makasar,

Teryata alamat cuma alamat sampingnya aja karena orang ditemukan dan akhirnya terbang ke Batam untuk menangkap Ahong, mantan narapidana masih dalam pembebasan bersyarat, Ahong melarikan diri dan lompat akhirnya mati.

Dan akhirnya fokus Hery dan lainnya dan ditangkap saudara Budi, Budi diperintah Aan Sopian warga kota Tanjungpinang ,

Saudara Enda dan intan ,barang setelah dari Ahong pada orang yang dia yaitu Anna dan Budi menerima dan diberikan lah kepada intan utk dipacking,Total keseluruhannya 11 kilo,” terang penyidik.

Mengenai apa yang dijelaskan saksi penyidik diakui seluruhnya oleh kedua terdakwa dipersidangan dan kedua terdakwa merupakan pemakai dan sudah berbisnis narkoba sejak tahun 2008.

perbuatannya ketiga terdakwa didakwa pasal pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini