Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Rp2,7 T

0
399
KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman karena kekurangan alat bukti dan daluwarsa. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan diambil karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara, serta adanya daluwarsa pada unsur dugaan suap.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (28/12).

Ia menambahkan, tempus perkara yang terjadi pada 2009 juga berimplikasi pada daluwarsanya tindak pidana suap yang disangkakan. “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” imbuhnya.

Menurut Budi, penerbitan SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan norma dan prinsip hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut, lanjut Budi, sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski demikian, KPK menegaskan masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi baru apabila terdapat perkembangan terkait perkara tersebut. “Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Saat itu, KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel akibat perizinan yang diduga melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers pada 3 Oktober 2017.

Aswad, yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016, diduga menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014. Selain itu, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009.

“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” ujar Saut.

Atas dugaan suap tersebut, Aswad sempat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara, Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama, Dwi Multi Guna Sejahtera, Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, hingga PT Surya Tenggara.

Namun, langkah KPK menghentikan penyidikan menuai kritik dari mantan pimpinan lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode M. Syarif, menilai kasus tersebut tidak layak dihentikan mengingat besarnya potensi kerugian negara dan pentingnya sektor sumber daya alam.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, dikutip dari Antara, Minggu (28/12).

Ia juga menyebut bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah menemukan cukup bukti dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, apabila BPK tidak melanjutkan perhitungan kerugian, KPK seharusnya tetap dapat memproses perkara dugaan suap.

“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” pungkas Laode.

AD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini