

RASIO.CO, Batam – Pernah dua kali masuk penjara, ternyata tak membuat DPH (17) dan FM (15) jera. Kali ini, kedua anak di bawah umur tersebut diringkus polisi terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor.
“DPH ditangkap di Golden Prawn Bengkong Laut sementara FM diringkus di Bengkel Tiban Koperasi, Sekupang,” ujar Kompol Yudha Surya Wardhana, Minggu (19/6).
Yudha menuturkan, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara pada tahun 2020 dan 2021.
“Waktu itu keduanya juga melakukan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebut Yudha.
Penangkapan DPH bermula dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang, terhadap laporan korban yang kehilangan motor, di pinggir jalan samping Gereja HKI, Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Minggu (12/6) lalu.

Kemudian didapatkan informasi pelaku mengarah kepada DPH. Setelah dilakukan penelusuran polisi berhasil menangkap DPH di Bengkong Laut.
Berdasarkan keterangan DPH, saat melakukan pencurian tidak sendirian, Ia dibantu 5 orang temannya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkap FM.
“Mereka menjalankan aksi itu setelah mendapat informasi dari temannya yang masih DPO bahwa ada target,” kata Kapolsek.
Dikatakannya, malam itu juga mereka berlima berputar di seputaran Tiban Lama, lalu mencuri satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, menggunakan gunting.
“Dua pelaku sudah kami amankan, sementara tiga lagi sedang dalam proses pencarian,” akunya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan UU KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
***
