RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan kepemilikan sabu 1,02 gram untuk dipakai dengan terdakwa Eka Sagita alias Alu keturunan asal Karimun digelar di PN Batam, namun dari dakwaan JPU Nurhasaniati tak satupun meringankan terdakwa.
Dimana,Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan dakwaa Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancamana hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpi majelis hakim ketua Magapul Manalu didampingi duahakim anggota, terdakwa Eka Sagita mengakui perbuatannya, bahwa sabu yang dibelinya di simpang dam, kampung Aceh, Batam untuk dikonsumsi sendiri.
“Saya sudah dua tahun memakai sabu dan biasa saya pakai sendiri dirumah sambil nonton bola,” kata Deka Sagita diruang sidang purwoto gandasubrata PN Batam.pekan lalu.
Sidang yang digelar langsung pembacaan dakwaan lalu berlanjut saksi penangkap serta dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dan JPU pekan ini melakukan penuntutan.
Diketahui, Berawal pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pergi ke Ruli Simpang dam muka kuning Kota Batam dengan menggunakan 1 unit Mobil Grand Livina warna silver dengan nomor Polisi BP 1678 DN untuk membeli shabu.
Sampai dilokasi terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal yang panggil IBU (DPO), kemudian IBU tersebut menawarkan sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “ Mau belanja (sabu) bang “ dan terdakwa jawab “ ada (sabu) “ lalu IBU mengatakan “ ada, mau berapa “
dan terdakwa mengatakan “ aku mau belanja (sabu) sebesar Rp. 900.000.- sambil memberikan uangnya kepada IBU “ dan terdakwa juga memberikan uang terimakasih kepada IBU tersebut sebesar Rp. 100.000.- .
lalu terdakwa menunggu sekitar 15 menit , dan saat terdakwa menunggu tersebut ada seseorang yang baru terdakwa kenal bernama Arif (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan sabu, lalu terdakwa menggunakan sabu di sebuah ruangan bersama Arif .
dan tidak lama kemudian Ibu datang dan langsung memberikan 1 paket/bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 1,02 gram kepada terdakwa.
Pada hari minggu tanggal 16 September 2018 saksi Ronald Boy S, saksi Wan Rahmad, saksi Fermaidi gultom dan saksi David Iwan Panjiwinata mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki , menjual atau menguasai Narkotika yang sedang berada di seputaran Komplek Ruko Sakura Ampan Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil mengatakan dari Kepolisian dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket/bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 1,02 gram didalam bungkus kotak rokok Malboro warna merah dari tangan kiri terdakwa.
APRI@www.rasio.co //

