Terancam Dipecat, Teuku Nizar Dituntut 16 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak

0
738

RASIO.CO, Batam – Terduga pelaku pencabulan anak oknum pejabat pertamina bertugas di sambu terdakwa Teuku Nazar terancam dipecat karena dituntut JPU 16 tahun penjara.

JPU Wahyu Oktaviandi berkeyakinan terdakwa Teuku Nazar Bin Teuku Muhammad Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya”,

Melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Nazar dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”

3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.” Kata Wahtu. Selasa(01/03).

Terdakwa Teuku Nazar terjerat kasus Asusila dan merupakan oknum pejabat pertamina dan terdakwa dilaporkan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana orang tua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.

Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak beraa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini