Terdakwa Amsyahri Akui Rampok Harta dan Tikam Korban Kencanya

0
673

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Amsyahri bin Agus Salim mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan berupa hanphone dan uang senilai Rp120 rupiah terhadap korban yang akan dikencaninya di hotel Reddorz Batuaji, empat bulan lalu.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. Rabu(19/05)lalu diruang siding Wirjdono Projdodikoro yang digelar secara virtual dengan agenda keterengan saksi korban tidak hadir berlanjut pemeriksaan terakwa.

“Kamu rampas hartanya bahkan menikam korban, apa benar Amsyahri? Dan kamu tinggalkan disaat pingsan,” Kata JPU Rosmalina.




“benar buk,” kata terdakwa.

Sementara itu majelis hakim ketua Benny Arisandy, S.H,.M.H mempertanyakan apa tujuan terdakwa bertemu disalah satu hotel hingga akhirnya berniat merampok korban serta menikamnya.

“Apa tujuanmu membawa korban bertemu di hotel berujung merampas paksa harta korban?

“Sudah janji bertemu dan akan berc****, namun saya lihat ada hanphone dimeja, lalu saya ambil dan korban melawan lalu saya cekik dan pingsan, saya kabur,”ujarnya santai melalui ayar secara virtual.

Sidang terdakwa dilanjutkan dua pekan kedepan agenda mendegarkan tuntutan JPU Rosmalina Sembiring dan terdakwa dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana .

dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana dan atau ketiga Pasal 351 ayat (2) KUHPidana .

diketahui, Bermula terdakwa melakukan komunikasi melalui WA dengan korban, merencanakan peremuan di hotel Redoorz Batuaji setelah terlebih dahulu meyebutkan angka.

Lalu korban  mengundang memberitahukan lokasi pertemuan dan terdakwa datang kekamar 203 lantai 2 hotel redoorz dengan membawa sepilah pisau yang diselipkan dipinggang terdakwa.

Saksi korban mempersiahkan terdakwa duduk dan saling berbincang diatas tempat tidur, lalu terdakwa melihat hanphone korban diatas meja sehingga timbul niat diduga untuk dimiliki.

Kemudian beberapa saat terdakwa mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga korban terdorong ke Kasur.

Selanjutnya, Terdakwa berdiri dan mengeluarkan 1 bilah pisau yang sebelumnya telah Terdakwa simpan dari pinggang bagian belakang.

 Terdakwa kemudian Terdakwa mencekik leher korban menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang 1bilah pisau tersebut dan mengarahkannya ke leher korban.

Korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong pisau tersebut sehingga pisau tersebut mengenai rahang leher korban.

lalu untuk beberapa saat terdakwa melepaskan tangannya dari leher korban, namun tidak beberapa lama kemudian kembali mencekik hingga tak sadarkan diri.

Serta mengambil handphone dan uang sebesar Rp120 ribu dari kantong celana korban. Lalu terdakwa menutup mulut korban  menggunakan tangan serta menutupi tubuh korban menggunakan selimut.

Kemudian Terdakwa masih melihat korban dalam keadaan bergerak sehingga terdakwa menjadi takut ketahuan oleh orang. lain karena pada saat itu ada saksi Jusanto yang merupakan pegawai hotel mendengar suara tangisan dan mendatangi lokasi korban, mendengar ada seseorang yang datang terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan terluka dengan terbungkus selimut.

 Setelah korban sadar, ia telah dalam keadaan terbungkus selimut dan jari korban dalam keadaan berdarah. Dan korban bersama rekannya melaporkan terhadap kepolisian.

adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini