Jaksa Pikir-pikir Terkait Vonis Hakim Kasus Kapten Kapal MT Horse

0
665
foto/dokumen

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam memvonis setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, namun denda 200 juta tidak dikabulkan.

Sidang yang digelar diruang sidang PN Batam.Selasa(25/05) di padati awak media dan terdakwa mengunakan kemeja warna biru dengan tenang mendengarkan putusan hakim.

“menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat 1 Huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Mehdi Monghasemjahromi bersalah 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan,”




“Menetapkan pidana tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada berita dalam putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana sebelum hukuman percobaan selama dua tahun belum berakhir dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan,” Kata majelis hakim ketua didampingi hakim dua hakim anggota.

Tas putusan hakim PN Batam tersebut JPU Rumondang mengatakan piker-pikir selama tujuh hari kedepan.

Sementara itu, sebelumnya JPU Rumondang menuntut terdakwa “Menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana (Ontslag Van Rechtsvervolging).”

“Melepaskan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dari dakwaan Kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951.

“Menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat 1 Huruf b Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.”Kata JPU Rumondang dua pekan silam.

Sebelumnya, Monghasemjahromi selaku Nakhoda Kapal MT. Horse GT. 163.660 berbendera Iran dengan 35 orang awak kapal mendapatkan persetujuan berlayar berdasarkan Port Clearence Nomor KHK990930 tanggal 23 Desember 2020.

Dari Port (S) & Maritime Generel Directorate Of Bushehr Province dengan tujuan Sea (Laut), sebelum berangkat dari Pelabuhan Khark Iran pada tanggal 23 Desember 2020 menuju Sea kapal MT.Horse terlebih dahulu memuat Crude Oil sebanyak 282.849,66 MT.

Selanjutnya kapal MT. Horse melanjutkan pelayaran menuju pulau Larak disekitar pelabuhan Bandar Abbas yang masih termasuk perairan Iran untuk mengangkut 3 personil security guard bersenjata, dengan membawa 3 peti senjata api.

Selanjutnya senjata – senjata tersebut dimasukkan ke dalam kapal dan diletakkan di Bonded store kapal (tempat penyimpanan khusus).

Setelah melakukan pemuatan Crude Oil dan 3 peti senjata api kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 terdakwa berlayar dari Pelabuhan Abbas Iran menuju ke Sea dengan posisi koordinat 00º13’775” S – 107º12’538”E menuju Sea.

Namun, akan tetapi terdakwa berlayar menuju titik koordinat 00º09’00” S – 107º10’30” E (yang merupakan Wilayah Perairan Indonesia / perairan teritorial) yang tidak sesuai dengan Port Clearancenya.

Dan sampai dititik koordinat 00º09’00” S – 107º10’30” E pada tanggal 19 Januari 2021. Selanjutnya Kapal MT.Horse drifting sampai dengan tanggal 22 Januari 2021.

Pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 pukul 16.00 Wib kapal MT. Horse didekati kapal MT. Freya GT.160.216 berbendera Panama pada posisi koordinat 00º09’00” S – 107º10’30” E disebelah kapal MT. Horse.

Kemudian kapal MT.Horse bersandar atau tender bersama dengan Kapal MT. Freya dan pada saat itu kapal MT. Horse melakukan labuh jangkar dengan cara mengangkat jangkar kapalnya untuk selanjutnya bersama – sama bergerak dan melakukan tender atau sandar dengan posisi bersebelahan.

Bahwa pada tanggal 23 Januari 2021 kapal MT. Horse mulai mentransfer Crude Oil ke kapal MT. Freya yang direncanakan akan berlangsung selama kurang lebih 3 hari.

Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Wilayah Perairan Indonesia pada posisi 00o 09’00” S – 107o 10’ 30” E, keberadaan kedua kapal tersebut terdekteksi oleh Kapal Patroli Bakamla KN. Pulau Marore-322 yang dikomandani oleh saksi Letnan Kolonel Bakamla Yuli Eko Prihartanto.

Dan setelah dilakukan identifikasi secara visual oleh saksi Letnan Kolonel Bakamla Yuli Eko Prihartanto dan saksi Serda Bakamla Priarso Ciptoyuwono ternyata kontak tersebut merupakan dua buah kapal tanker yang sedang melaksanakan Ship to ship dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

Saksi Letnan Kolonel Bakamla Yuli Eko Prihartanto dan saksi Serda Bakamla Priarso Ciptoyuwono selanjutnya naik keatas kapal dan ternyata kedua kapal tersebut masing – masing adalah Kapal MT. Horse GT. 163.660 berbendera Iran dan kapal MT. Freya GT. 160.216 berbendera Panama yang sedang berhenti atau labuh jangkar di koordinat 00o 09’00” S – 107o 10’ 30” T yang merupakan wilayah perairan laut Natuna Selatan perairan Indonesia dalam kondisi AIS (Automatic Identification System) dimatikan.

Bahwa pada waktu pengamanan oleh petugas kapal Patroli KN. Marore terhadap kapal MT. Horse tersebut masih memuat Crude Oil dan senjata api masih berada di kapal tersebut, selanjutnya kapal ditarik diamankan, dikawal dan dilegokan pada tanggal 26 Januari 2021 di Perairan Batu Ampar, Kepulauan Batam, Indonesia. Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini