
RASIO.CO, Batam – Sungguh tak terpuji perbuatan terdakwa Ivan Anggara Alias Ompong diduga melakukan pengelapan dua unit motor rekannya dilokasi berbeda di Batam.
Ironisnya, Terdakwa Ompong diduga dua kali berhasil melakukan penggelapan motor Bersama kakasihnya dan akibat perbuatannya terdakwa ompong didakwa kasus penggelapan, dimana terregister dalam dua perkara.
Perkara pertama di kutip di SIPP PN Batam, Senin(27/03/23). 180/Pid.B/2023/PN Btm sedangkan kedua nomor register perkara 175/Pid.B/2023/PN Btm.
Dalam perkara nomor 180/Pid.B/2023/PN Btm terdakwa Ompong dijerat pasal 372 KUHPidana dan atau kedua pasal 378 KUHPidana. Atau ketiga pasal 362 KUHPidana.
Sedangkan dalam perkara 175/Pid.B/2023/PN Btm. Terdakwa Ompong dijerat pasal 372 KUHPidana dan atau kedua pasal 362 KUHPidana.

Sedangkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya di tkp pertama di salah satu hotel tempat terdakwa menginap Bersama kekasihnya meminjam motor pekerja hotel dengan alasan mengantar kekasihnya.
Namun, berjam-jam tidak dipulangkan dan diduga dijual sehingga akhirnya korban melaporkan kepihak kepolisian sedangkan pada perkara kedua juga sama tetapi TKPnya di Simpang Dam, Mukakuning, Batam.

