
RASIO.CO, Batam – Proses penangkapan kapal MV King Sun mengangkut kentamin diduga jenis narkoba dari thailand menuju Kepri memakan waktu tiga bulan.
Tim gabungan Beacukai, TNI AL, BNN dan Mabes Polri berhasil mengamankan 1,3 ton kentamin dikapal MV King Sun dan mengamankan 1 wna taiwan dan 7 wna myanmar.

Dalam konfren pers, Jumat(07/08), kemarin, Bermula dari Analisis Intelijen Bea Cukai: Tiga Bulan Pantau Kapal Target
Pengungkapan ini merupakan buah dari kerja intelijen Bea Cukai sejak Mei 2026.
Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC menerima informasi lintas negara dari Thailand mengenai dugaan pengangkutan gelap narkotika dalam kapal King Sun.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif bersama BNN RI.
Dalam pantauan di bulan Mei, Kapal King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan, namun observasi tetap dilanjutkan dengan pengawasan secara berkala.
Hingga pada Juli 2026, kapal kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang berpotensi tinggi mengangkut narkotika.
Analisis ini diperkuat ketika DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari POLRI pada awal Agustus 2026, bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.
Atas dasar analisis intelijen yang komprehensif tersebut, dilakukan koordinasi dan perencanaan operasi bersama untuk melakukan penindakan.
Operasi Penindakan: Dari Perairan Bintan ke Dermaga Batam
Pada Kamis (6/08), KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, berhasil mengamankan kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal beserta seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam.
Pemeriksaan lebih lanjut turut melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) BC Batam untuk melakukan penyisiran kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh pada Jumat (7/08), ditemukan Ketamin yang disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal.
Petugas menemukan bungkusan plastik dan karung yang di dalamnya berisi 65 pack teh china yang masing-masing berisi 20 kemasan.
Setelah dilakukan pengujian, sebanyak 1.300 bungkus atau seberat 1.300 kilogram temuan tersebut teridentifikasi positif Ketamin.
Ancaman Pidana Atas perbuatannya, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 hingga paling banyak Rp10.000.000.000. Proses hukum saat ini masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin Situmorang selaku Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC.
Capaian ini menegaskan komitmen DJBC bersama BNN RI, POLRI, dan TNI Angkatan Laut untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan lintas negara, sebagai upaya memutus rantai distribusi maupun peredaran narkoba di wilayah Indonesia.
Redaksi@www.rasio.co //

