TKI Ilegal Tertangkap Bawa Sabu 26 Kilo Melalui Pelabuhan Tikus Batam

0
403

RASIO.CO, Batam – Tim Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menangkap jaringan mafia asal Malaysia bernisial M alias Y bekerja sebagai TKI ilegal dengan barang bukti 26,6 kilogram.

Tersangka M berhasil diamankan di Speadbaoadnya , namun tekong berhasil meloloskan diri dengan cara terjun kelaut. Sedangkan pengakuan tersangka sabu tersebut akan dibawa ke Palembang dan Tembilahan.

Bos mafia narkoba diduga asal negara jiran Malaysia dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO).

keberhasilan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri dalam operasi Suling berawal atas informasi masyarakat dan dimulai pengintaian tanggal 14 , 19 Oktober 2022 dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 20 Oktober 2022 di pelabuhan rakyat Nongsa Batam.

Tim melalukan pengejaran tekong lompat mencoba melahirkan diri . Inisial f berikut barang bukti sebanyak 25 bungkus narkotika jenis sabu .

Kemudian saudara yang bersangkutan disuruh orang malaysia indika yang juga dpo .
Diperintahkan membawa sabu” ke wilayah sembilanan riau . Kapten boat,” kata pelaku Senin(24/10).

Kesekian kalinya wilayah perairan polda kepri menjadi sasaran untuk wilayah indonesia. Diamankan dari pelaku 26. 6 kilo, uang Rp 125ribu dan  425 ringgit

Dalam 1 bungkus upah 10 juta .
Berasal dari bogor malaysia yang dipesan dari riau sembilanan. 

Bekerja sebagai TKI dan diarahkan ke inisial N untuk dibawa ke palembang dan tembilahan.

Adit@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini