Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

0
1313
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang juga merupakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar.

Dikutip CNNIndonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula, yang mencapai Rp578 miliar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” sambungnya.

Jumlah kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025, yang dikeluarkan oleh BPKP RI pada 20 Januari 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara ini terjadi akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Lebih lanjut, terdapat sepuluh orang yang disebut diuntungkan melalui perbuatan Tom Lembong, yaitu Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

Lalu, Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene), Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional), Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti dari PT Dharmapala Usaha Sukses. Dari sepuluh nama tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini