Trend Mafia Gunakan Bandara dan Pelabuhan Fery Seludupkan Sabu di Batam

0
57

RASIO.CO, Batam – Para mafia singkat narkoba terus menjadikan Bandara Inernasional Hang Nadim dan  Pelabuhan Fery Internasional Batam untuk menyeludupkan sabu diduga asal Malaysia tujuan antar provinsi Indonesia.

Terbukti sudah ratusan kali petugas penegak hukum, baik kepolisian maupun beacukai berhasil meringkus para singkat narkoba dan saat ini masih kasus sidang narkoba paling trend di Pengadilan PN Batam.

Baru-baru ini, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu.

Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.

“Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).”

“Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri.
Para tersangka  dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, Barang bukti dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri.

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar menggunakan mesin incenerator. Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.

Yudo@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini