Tuntutan Mati Jaksa Kandas, Hakim Vonis Gembong narkona 26 Kilo Seumur Hidup

0
826

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penganti Ahmad Fuadi yang juga merupakan Kasipidum Kejari Batam akhirya harus menerima putusan majlis hakim berpendapat lain mengkandaskan hukuman mati diduga bandar narkoba Hung Cheng Ning alias Toni lee warga negara Taiwan dengan hukuman seumur hidup.

Persidangan bandar narkoba 26 kilo Hung Cheng Ning alias Toni lee terkesan digesa akibat masa tahanan terdakwa tanggal 10 agustus 2017 berakhir , dan akhirnya sidang digelar pukul 18.56 WIB diruang sidang Tirta membacakan tuntutan oleh JPU berlanjut ditunda sejenak lalu dilanjutkan vonis oleh hakim.

Terdakwa merupakan bandar narkoba lintas negara dengan modus memasukkan narkoba jenis sabu seberat 26 kilo dalam lukisan Bunda Maria lalu dikirimkan via ekspedisi Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou melalui Batam dan berakhir di Jakarta.

Sidang yang sempat molor tiga minggu tersebut akhirnya JPU Samuel Tarigan dibacakan Jaksa Penganti Ahmad Fuad menuntut terdakwa hukuman mati tampa ada pertimbagan karena perbuatan terdakwa merusak generasi anak bangsa Indonesia dan bertentangan dengan program pemerintah Presiden Jokowi. sesuai pasal Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Majlis hakim ketua Endi Nurindra didampingi dua hakim anggota sependapat dengan JPU dimana terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum memiliki narkoba lebi dari 5 gram tampa hak sesuai pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan hal yang memberatkan terhadap terdakwa yaitu berbelit-belit dalam persidangan sehinga tidak ada satupun yang patut dapat dipertimbangkan dan bertentangan dengan program pemerintah, namun dalam hal pertimbagan hukuman kami berpendapat lain.

“Hasil mufakat kami menghukum terdakwa Cheng Ning alias Toni lee seumur hidup,” Kata Endi. Selasa(08/08/2017).

Endi menambahkan, atas putusan majlis hakim mempersilahkan terdakwa maupun JPU mengambil sikap, apakah menerima, menolak atau banding. tetapi dalam hal ini terdakwa menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Kasipidum Kejari Batam Ahmad Faudi mengatakan, bahwa menghargai putusan majlis hakim dengan menghukum terdakwa seumur hidup dan kami dalam hal ini menyatakan pikir-pikir.

“Kami nyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kedepannya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Hung Cheng Ning alias Tony Lee bersama Mike Lin alias Jacky mengirim dua buah lukisan bergambar Bunda maria dengan kode marketing YC-369/IND dimana didalamnya terdapat 33 kotak kecil kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil.

Sedangkan gambar kedua dengan kode marketing YC-370/IND didalamnya berisi 31 kotak kecil berisikan serbuk serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou.

lanjut dia, Salah satu lukisan kode YC-369/IND ditujukan kepada Badrus(DPO) di Jln telaga lapang 2 perumahan Graha Hasrih Permai Blok H no 10, Makasar. dan satu lukisan lagi kepada Raden Novi Prawira Jaya alias Nocidi jln Tipati unusRT03/RW22 no 18perum Duta Asri5 Cobodas, Tenggerang.

Selain itu, pengiriman kedua lukisan tersebut dari cina ke Indonesia adalah melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu dari cina dikirim terlebih dahulu ke singapura, kemudian dari singapura dikirim lagi ke batam, dan selanjutnya dari batam dikirim ke Jakarta melalui PT. weisheng cabang Jakarta di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat.

Setelah itu, lukisan tiba di Batam 29 November 2016 sekitar pukul 05.00 WIB ke dua lukisan tersebut tiba dibatam dari Singapura di gudang PT. Sumber Roma Rasoki di Legenda, Kota Batam. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, kedua Lukisan tersebut dibawa ke Kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk dikirim ke Jakarta.

Pada saat ke dua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut, sehingga petugas kargo yang bertugas mengirim ke dua lukisan tersebut kejakarta diperintah oleh petugas Bea dan Cukai Batam untuk melakukan pengecekan terhadap lukisan tersebut dengan cara membuka bagian belakang lukisan.

Disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, dan pada saat lukisan tersebut terbuka, ditemukan 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND tersebut.

Bahwa selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti dan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea dan Cukai Batam melakukan Control Delivery terhadap kedua lukisan yaitu mengirim kedua lukisan ke alamat penerima untuk mengetahui dan menangkap penerima dan pemilik kedua lukisan tersebut dengan diawasi oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam.

Kemudian malam harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 19.30 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam berangkat ke Jakarta membawa ke dua lukisan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam mengantar ke dua lukisan tersebutke PT. Weisheng Cabang Jakarta yang beralamat di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat dan diterima oleh karyawan PT. Weisheng Cabang Jakarta tersebut. dan akhirnya menangkap terdakwa.

Apri @www.rasio.co |

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini