

RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (28/8).
Berdasarkan salinan putusan di laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8), majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Selain hukuman penjara, Lisa dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menegaskan, hukuman yang lebih berat diperlukan agar menimbulkan efek jera dan pencegahan umum.
Lisa terbukti memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti menjatuhkan vonis 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Lisa. Namun, putusan itu kemudian diperberat di tingkat banding.

***
