

RASIO.CO, Jakarta – Sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (28/8). Aksi-aksi ini membawa berbagai tuntutan dari kalangan buruh hingga mahasiswa.
Di depan kompleks parlemen, Jakarta, aksi awalnya digelar oleh buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Mereka membawa enam tuntutan utama, di antaranya hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh meminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Tuntutan lainnya yakni setop PHK dan bentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan sekaligus menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak bagi perempuan menikah, dan sejumlah tuntutan lain.
Aksi kemudian dilanjutkan oleh kelompok mahasiswa di depan kompleks parlemen dan gerbang belakang. Dalam orasinya, massa menyoroti tunjangan DPR yang dinilai berlebihan dan bermewah-mewahan.
Situasi sempat memanas setelah polisi memukul mundur massa dengan gas air mata hingga membuat kerumunan terpencar di beberapa titik. Kericuhan berlanjut hingga Jumat (29/8) dini hari setelah seorang driver ojek online dilindas mobil polisi.
Massa kemudian mendatangi Mako Brimob. Saat ini, tujuh anggota Brimob tengah diperiksa Propam Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.
Di Surabaya, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur juga turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Massa yang mengenakan topeng Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa spanduk berisi kritik dan tuntutan, salah satunya bertuliskan “Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR.”
Aksi serupa juga berlangsung di Bandung. Ribuan buruh menggelar demo di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (28/8). Mereka menyuarakan tuntutan penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, penghentian PHK, serta pembentukan Satgas PHK. Selain itu, massa juga menyoroti perlunya reformasi pajak perburuhan.
***
