RASIO.CO, Batam – lebih kurang pelaku 14 pelaku pencurian potongan besi SBM kapal serta tabung oksigen milik PT. Pertalahan Arnebatara Natuna meringkuk ditahanan Mapolda Kepri.

14 pelaku berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, iniasial A, MA Aias K, inisial C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.
“Kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri. Alat ini lah yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka ini. ” kata Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronal Parulian Siagian. Jumat(20/01).
Kata dia, bermula pada tanggal 12 Desember 2022 di Perairan Kepulauan Anambas. Untuk sebagai korban adalah PT. Pertalahan Arnebatara Natuna, dimana dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka.
Sedangkan peran masing-masing ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima. Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama.
Kemudian ada juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan Tabung Oksigen. Total barnag bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti.
“Termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Kemudaian hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjung Pinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga kurang lebih 79 Juta Rupiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Adi@www.rasio.co //



