
RASIO.CO, Jakarta – Tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis pada Selasa (25/1).
Dalam putusan tersebut, dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara selama empat tahun dan turut dikenai sanksi pemecatan dari militer.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dikutip CNNIndonesia, Selasa (25/3).
Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (25/1), tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang mendapat hukuman berat. Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuan karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, serta diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Sedangkan Rafsin mendapat hukuman empat tahun penjara, pemecatan, dan kewajiban membayar restitusi dengan jumlah yang sama.
Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil tersebut sebenarnya adalah kendaraan sewaan milik Ilyas yang sedang dipinjamkan kepada pihak lain. Kemudian, Akbar dan Rafsin membawa mobil tersebut tanpa mengetahui bahwa kendaraan itu masih dalam status sewaan.
Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya menemukan mobil Honda Brio tersebut di Pandeglang dan mencoba menghentikannya. Saat ditanya asal-usul mobil, terjadi cekcok antara mereka dengan Akbar dan Rafsin. Akbar berusaha menenangkan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkannya ke arah Ilyas serta rombongannya.
Ketegangan semakin memuncak ketika Bambang tiba-tiba datang mengendarai mobil lain dan menabrak Ilyas serta rombongannya. Di tengah situasi yang semakin kacau, Akbar, Rafsin, dan Bambang melarikan diri dengan membawa kembali mobil Brio tersebut.
Tak tinggal diam, Ilyas dan rombongan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun, karena tidak mendapatkan respons, mereka memutuskan untuk mengejar pelaku sendiri. Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45, di mana Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Akibatnya, dua orang mengalami luka tembak.
Puncak tragedi terjadi ketika Bambang menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter. Peluru mengenai dada kanan Ilyas, menyebabkan kematiannya di tempat.
***


