
RASIO.CO, Batam – Petugas Beacukai Batam berhasil mengamankan salah seorang penumpang berinisial J yang diduga membawa 30.037 butir pil ekstasi dibungkus dalam makanan di pelabuhan Harbourbay. Kamis(09/01) beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata
mengatakan, pelaku J (28) WNI diamankan karena membawa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan.
Kejadian berawal pada hari Kamis (9/1) sekira pukul 09.00 WIB petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry lnternasional Harbour Bay mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan lnternasional.
“Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut,” ujar Susila Brata, di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, pada Selasa (14/1).
Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry lnternasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Susila menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji Narcotic Idetification Kits (NIK), dari 11 bungkusan makanan tersebut positif Ekstasi, dan rencananya akan diedarkan ke Jakarta.
Selanjutnya pelaku di bawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang -undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, juga terancam hukuman sesuai pasal 113 ayat 2 karena membawa barang haram itu dari luar negeri, serta pasal 114 ayat 2 minimal dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Yuyun@www.rasio.co //

