RASIO.CO, Lingga – Sebanyak 46 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, terima remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, Kamis (17/8) kemarin.
Kepala Lapas Dabo Singkep, Dewanto menyampaikan, seluruh usulan remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, yang diusulkan oleh Lapas Dabo Singkep, dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Semua usulan dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM, SK remisi 46 warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan Kejaksaan,” kata Dewanto.
Dewanto mengatakan, adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terima remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, terdiri dari perkara Tipikor 5 orang, Narkotika 9 orang, perkara Perlindungan Anak 15 orang, perkara Pencurian 6 orang. Ia melanjutkan, perkara penadahan 1 orang, perkara pertambangan 5 orang, perkara Penipuan 1 orang, pemerasan 1 orang, perkara kehutanan atau pembalakan 1 orang, dan perkara human traficking 2 orang.
“Napi Tipikor ada 6 orang, yang satu sudah menjalani subsider jadi tidak masuk usulan remisi. Untuk total penghuni ada 58 orang, yang tidak mendapat remisi sebanyak 14 orang,” terang Dewanto.
Dewanto menjelaskan, tujuan pemberian remisi untuk memberikan motivasi dan kesempatan pada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut mendukung penyelengaraan sistem pemasyarakatan.
“Pada remisi ini tak ada WBP yang langsung bebas, untuk besaran remisi 1 bulan ada 20 orang, 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan ada 18 orang, remisi 4 bulan 2 orang dan 5 bulan ada 2 orang,” ungkap Dewanto.
Penyerahan SK remisi yang berlangsung di Lapas Dabo Singkep dihadiri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Linga, Kapolres Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga, Danlanal Dabo Singkep dan sejumlah pejabat lainnya.
Puspan

