7 Terdakwa Korupsi Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara

0
470
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghukum tujuh terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut sepanjang tahun 2010 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 triliun. Ketujuh terdakwa merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk selama periode 2010 sampai 2022.

Mereka adalah Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lindawati Effendi dengan pidana penjara selama 12 tahun, yang dikurangi masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana pada Rabu (14/5). Lindawati juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp616,9 miliar subsider delapan tahun penjara.

Sementara itu, Suryadi Lukmantara dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp444,9 miliar subsider tujuh tahun kurungan. Suryadi Jonathan dituntut dengan pidana yang sama, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp343,4 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

James Tamponawas dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp119,2 miliar subsider enam tahun kurungan. Ho Kioen Tjay dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35,4 miliar subsider lima tahun kurungan.

Djudju Tanuwidjaja dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp43,3 miliar subsider lima tahun kurungan. Adapun Gluria Asih Rahayu dituntut delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider empat tahun kurungan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan enam orang mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjabat secara bergantian, yakni Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008–2011, Herman selaku VP periode 2011–2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013–2017, Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017–2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019–2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021–2022.

Ketujuh terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah dan akan menjalani sidang tuntutan pidana pada hari ini, Kamis (15/5).

Menurut jaksa, Lindawati dan rekan-rekannya melakukan kerja sama pemurnian dan/atau peleburan cap emas dengan para pejabat UBPP LM Antam, padahal kegiatan tersebut bukan merupakan bisnis utama (core business) PT Antam. Mereka memasukkan bahan emas yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak didukung oleh dokumen legalitas, lalu menandatangani kerja sama tanpa pendelegasian wewenang dari Direksi Antam.

Emas tersebut kemudian dilebur menjadi emas batangan berlogo LM atau model lama, emas batangan merek luar negeri bersertifikat LBMA berkadar 99,99 persen, yang pada akhirnya mendapat label dan sertifikat LBMA dari Antam. Padahal, emas yang dimasukkan ke UBPP LM tersebut tidak jelas asal-usulnya.

Jaksa menyebut bahwa para terdakwa membayar tarif jasa pembuatan emas batangan tanpa memperhitungkan nilai ekonomis dari penggunaan merek berlogo LM milik PT Antam.

Emas batangan bermerek LM dengan nomor seri dan sertifikasi LBMA yang diterima para terdakwa memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan emas bahan yang mereka lebur cap dan cucian. Jaksa menyatakan, para terdakwa meraih keuntungan secara tidak sah dari kegiatan tersebut selama 2010 hingga 2021.

Lindawati Efendi menerima Rp616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,4 miliar, James Tamponawas Rp119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp35,4 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp2 miliar. Selain itu, pelanggan lainnya dari kalangan perorangan, toko emas, dan perusahaan non-kontrak karya juga meraih keuntungan sebesar Rp1,7 triliun.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini