9 Alasan Conti Candra Ajukan Peninjauan Kembali

0
1197
foto/istimewa

RASIO.CO, Batam – Conti Candra melalui Penasehat Hukum Alfonso Napitupulu SH mengajukan peninjauan kembali(PK) atas kasus tuduhan penggelapan dalam jabatan di hotel BCC Batam.

Ada sembilan bukti dokumen baru dan tiga saksi yang akan dibuktikan dipersidangan, dimana alat bukti baru tersebut belum pernah ada disidang PN Batam sebelumnya.

“Karena sidang ditunda akibat jaksa belum siap, maka 9 novum baru nanti kami buka dipersidangan,” kata Alfonso Napitupulu diluar sidang. Senin(19/03).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Conti Candra melalui Penasihat Hukum (PH) dalam perkara sengketa kepemilikan saham BCC Hotel.

Sidang dipimpin Roza El Afrina dengan diampingi Jasael dan Muhammad Chandra, itu, Jaksa Romondang Manurung menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menjawab permohonan Termohon.

“Kami belum siap Yang Mulia. Karena surat tugas dan berkas permohonan baru kami terima. Kami butuh waktu untuk menjawab permohonan yang diajukan Termohon,” kata Jaksa Rumondang kepada Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Hakim pun menjatuhkan putusan (Vonis) bersalah kepada Conti pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015).lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Batam, Khiarul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian, menyatakan terdakwa Conti, bersalah atas penggelapan atas jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang mengelola BCC. Conti Chandra dijatuhi vonis dua tahun penjara.

“Majelis berpendapat bahwa akta 3, 4 dan 5 masih berlaku dan belum ada ketetapan pengadilan yang menyatakan digugurkan. Untuk itu akta 3, 4 dan 5 harus terlebih dulu dibatalakan melalui penetapan pengadilan,” kata Hakim Fuad Khariul.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini