Agen Property Laporkan Surya ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Dana Nasabah

0
3911
Murni Megawati Sihaloho Agen marketing sekaligus Direktur PT Gracia Mandiri Jaya melaporkan Surya Sugiharto, Direktur PT. Perambah Batam Expressco sebagai Devloper perumahan Greand Like Kabil. ke Polresta Barelang terkait kasus penipuan dan atau penggelapan

RASIO.CO, Batam – Murni Megawati Sihaloho Agen marketing sekaligus Direktur PT Gracia Mandiri Jaya melaporkan mitranya Surya Sugiharto, Direktur PT. Perambah Batam Expressco sebagai Devloper perumahan Greand Like Kabil.

Dalam laporan nomor:1160/XI/2018/SPKT-Resta brlng. ‘Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan”

Dimana pada bulan Juni 2018 Pelapor menyerahkan uang secara bertahap dengan keseluruhan Rp.3.416.933.000.-. kepada pihak terlapor.

Sehubungan dengan terlapor berjanji akan membangun rumah sebanyak 538 unit berada disamping puskesmas punggur, kabil. serta akan menyelesaikan legalitas rumah tersebut.

“Saya sudah laporkan akhir tahun 2018 ke polresta barelang, namun sampai saat ini masih dalam proses,”

“Dan sudah pernah gelar perkara sekali dan bukti-bukti surat serta kwitansi dan rekening setor tehadap Surya sudah saya serahkan ke penyidik,” ujarnya. Selasa(14/08).

di PN Batam usai mengikuti sidang gugatan perdata

Kata Murni, laporanya tersebut belum maksimal karena ketika ditanya ke penyidik Polresta Barelang, jawabanya hanya masih tahap proses.

namun konsumen udah pada ribut dan menuduh menduga dirinya bersekongkol untuk berpura-pura melaporkan Surya dalam masalah ini.

“Gelar perkarasudah pernah digelar sekali atas printah Kapolres, namun Surya belum ditetapkan tersangka karena penyidik katakan barang bukti belum cukup, padahal saya sudah serahkan semua,”ujarnya.

Ironisnya lagi, lanjut Murni, Dalam kasus ini Surya didugasudah menjual kepihak lain bernama Junto dan pihak Juntopun sudah dipanggilpenyidik sebagai saksi.

Selain itu, Murni kesal karena beberapa waktu lalu penyidik mengatakan, kenapa ibu yang melaporkan, dan dimana letak kerugianya.

“Terus saya bilang, pak letak kerugian saya, pisikologis saya terganggu, nama baik saya sudah tercemar. Semua konsumen bilang saya sebagai penipu, dan yang kedua uang konsumen udah ada saya kembalikan semampu saya,” ujar Murni dengan kesal.

Padahal, kata Murni, penyidik sudah minta kwitansi sebagai alat bukti. Dan sampai sekarang pun belum ada gelar perkaranya. Dan kemarin juga dirinya tanyakan lagi. Kenapa tidak digelar perkara lagi, jawabnya karena belum ditanda tangani.

Lebih jauh Murni menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya melaporkan Surya Sugiharto karena merasa di tipu. Dimana hasil penjualan 538 unit rumah pada tahun 2017, dengan total uang sebesar Rp 3.416.932.000, sudah disetorkanya ke Surya Sugiharto, sebagai pihak Devloper pembangunan rumah di samping Puskesmas Punggur Kabil yaitu perumahan Greand Like Kabil.

“Uang muka yang saya tawarkan ke konsumen untuk pembangunan perumahan, sudah lunas semua. Namun hingga sampai sekarang ini, perumahan tersebut tidak kunjung dibangun pihak Devloper. Saya sudah ditagih konsumen terus, bahkan sampai dibilang konsumen saya ‘Penipu’,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Murni, karena konsumen terus menuntut, dan meminta uangnya dikembalikan akibat perumahan tidak dibangun-bangun. Terpaksa uang konsumen dikembalikan sebagian. “Saya kembalikan uang konsumen sebagian. Itupun yang semampu saya, karena saya terus dituntut oleh konsumen,” ujarnya.

Murni mengatakan, bahwa dirinya Direktur PT Gracia Mandiri Jaya, sebagai Marketing bekerjasama dengan Surya Sugiharto, Direktur PT. Perambah Batam Expressco sebagai Devloper.

“Bulan Juli tahun 2017 rumah kami jual. Dan serahterima penjualan rumah bulan Juli tahun 2018, karena konsumen mencicil uang muka ke kami, kemudian kami buat laporan setoran ke Devloper. Dan Mou saya sebagai Marketing dengan pihak Developer, bahwa kami menjual setelah rumah itu jadi, baru kita uruslah KPR nya ke Bank,” tutur Murni.

Anehnya lagi, lanjutnya, Surya Sugiharto sebagai pihak Devloper, berjanji akan membangun rumah dibulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2018. Karena pembangunan rumah tidak terealisasi, konsumen pun mulai ribut, dan mengatakan kenapa belum ada pembangunan rumah di lokasi.

Sementara uang muka sudah lunas di bulan Juli tahun 2018, tapi tidak ada pergerakan. Dan hal ini juga sudah disampaikanya ke Surya Sugiharto. Karena konsumen terus bertanya.

“Setiap bulan kutanyakan ama Surya, kenapa tidak ada dikerjakan. Alasanya, tunggulah bu, uang belum cair. Dan saya sampaikan juga, supaya pak Surya fokus dalam pembangunan rumah, karena konsumen udah pada ribut, dan sering menanyakan kepada saya,” ujarnya.

Kemudian, kata Murni, karena konsumen udah sering bertanya, dan mulai gerah. Ia menyuruh Surya membuatkan surat pernyataan, supaya bisa disampaikan kepada konsumen dan marketing yang bekerja. Di bulan Mei dibuatlah surat pernyataan dengan isi, bulan Juli akan dikerjakannya.

“Surat pernyataan itu saya kasih ke konsumen. Namun konsumen ada yang menerima dan ada yang tidak terima,” kata Murni.

Sesuai isi surat pernyataan tadi, kata Murni, bahwa bulan Juli berjanji akan dikerjakan pembangunan rumah, nyatanya tidak ada dikerjakan. Dan itu juga ia pertanyakan kepada Surya, kenapa tidak ada dikerjakan.

“Bahkan saya sampaikan ke Surya, kalau memang tidak ada uang, biar saya carikan kontraktor yang mau membangun, dan itu tanpa DP. Nanti kalau udah KPR, cair dari bank, baru dibayarkan. Tapi keluarkan dulu surat aslinya, karena selama ini, surat lahan yang dtunjukkan hanya fhoto copy saja. Sejak itulah tidak ada lagi komunikasi dengan Surya,” tuturnya.

Karena tidak ada komunikasi lagi, bulan Agustus, melalui pengacaranya, ia mesomasi Surya. Somasi pertama dan kedua dicuekin, kemudian bulan September ia gugat Surya ke PN Batam, dan tidak pernah Surya hadir dalam persidangan.

“Karena konsumen sudah ribut, Surya pun kulaporkan ke Polresta Barelang. Dan semua saksi-saksi sudah diperiksa penyidik unit 3. Konsumen dan marketing udah dipanggil untuk diperiksa,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini