Aheng Otak Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Batam

Divonis 3 tahun Penjara Juni 2017 Kasus Pencurian

0
1347

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Rudianto alias Aheng merupakan otak pelaku pembobol rumah mewah di Batam serta merhasil menguras harta korbannya senilai Rp400 juta kembali disidangkan, Ironisnya dua bulan lalu divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan PN Batam dalam kasus sama. Selasa(08/08/2017.

Dalam persidangan yang dipimpin majlis hakim ketua syahrial didampingi dua hakim anggota, terdakwa Rudianto mengakui perbuatannya, namun berkilah hasil kejahatannya Rp400 juta dinikmati sendiri.

“Seluruh hasil barang curian dan uang dilarikan rekannya yang berada di Medan karena dirinyapun ditangkap polisi di Medan,” Kata Aheng pengadilan.

Sementara itu, saksi korban Kian Tjan yang rumahnya dibobol beralamat di Perum Palm Regency 2 Blok D 3 Nomor 8 – 9 Kecamatan Batam Kota mengatakan, terdakwa memasuki rumahnya saat ditinggal pergi keluar kota.

“Esoknya saat kembali kerumah sudah berantakan bahkan berangkasnya berisi uang sudah dalam kondisi hancur berantakan yang mulia,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, dirinya sama sekali tidak kenal terdakwa dan seluruh barang perhiasan maupun uang tunai yang diambil merupakan hasil usaha dikumpulkan istrinya bertahun-tahun.

Dan harta berhasil dikuras terdakwa berupa berbentuk kalung, gelang, anting yang jumlahnya kurang lebih 500 gram, uang tunai sebanyak Rp10 juta dan uang dollar singapura sebanyak SGD $ 15.000.

“Kami berharap terdakwa dihukum berat,” pungkasnya.

Parahnya, perbuatan terdakwa Rudianto sudah dilakukan berulang kali melakukan pencurian dirumah mewah di Batam, bahkan bulan juli 2017 terdakwa Rudianto bersama rekannya Yustinus Waruwu sudah di vonis hakin PN Batam.

Rudianto divonis 3 tahun penjara sedangkan Yustinus Waruwu merupakan disersi TNI dihukum 1,6 tahun penjara dalam kasus pencurian rumah mewah di milik Fendi dan mengalami kerugian Rp35 juta.

Usai mendegarkan keterangan saksi dan terdakwa majlis hakim ketua Syahrial mengagendakan sidang pekan depan mendegarkan tuntutan JPU Frihesti Putri Gina dan terdakwa di diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini