Ahuat Tersandung Kasus Kaca Pengaman Mobil Tanpa Lebel SNI

0
1170
foto/pariadi/doc

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan memperdagangkan Kaca Pengaman Mobil tanpa lebel SNI atau berbahasa indonesia dengan terdakwa Hang Tjai alias Edi alias Ahuat bergulir di PN Batam. Minggu(10/01).

Kasus Terdakwa ketika ini, sudah diagendakan.Rabu(13/01) dengan agenda masih mendegarkan saksi, karena sebelumnya ditunda dan sidang dilaksanakan diruang sidang Purwoto Gandasubrata.

Ironisnya, terdakwa sebelumnya sempat ditahan dirutan, namun saat ini mendapat tahanan luar dan terdakwa merupakan tangkapan Krimsus Polda Kerri sedangkan terdakwa Ahuat dijerat JPU Mega Tri Astuti Pasal 104 Jo pasal 6 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau kedua Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.atau ketiga Pasal 120 Jo pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Diketahui, Diduga Terdakwa Ahuat sesuai dilansir SIPP.PN Batam, Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Toko Glassy di Pelita, Batam menjual kaca pengaman untuk kendaraan bermotor dan melakukan penyimpanan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor (kaca mobil).

Dimana diduga tidak menggunakan atau tidak melengkapi label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau tidak memenuhi SNI atau tidak memenuhi persyarat teknis.

Tim Subdit I Ditreskrimus Polda Kepri mendatangi lokasi gudang atau tempat penyimpanan kaca pengaman untuk kendaraan mobil,menemukan berbagai macam merek kaca pengaman untuk kendaraan dalam keadaan terpajang rapi dalam bentuk kelompok masing-masing merek.

Tidak terdapat kemasan dan label dalam bahasa Indonesia pada kaca pengaman untuk kendaraan kaca mobil tersebut.dan barang diduga diorder dinegara jiran Singapura.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini