
RASIO.CO, Batam – Aman Diduga sebagai bos pemain Rokok ilegal merk “OFO” berkeliaran alias ditetapkan sebagai DPO sedangkan terdakwa Abdul Syukur pembawa pancung duduk dibangun pesakitan PN Batam.

Terdakwa Abdul Syukur merupakan tangkapan Tim Beacukai Perairan sekitar pulau Rukau dengan Pulau Petong pada koordinat 00°30’19.706” U – 103°56’20,059” T pada Januari 2024 dengan barang bukti lebih kurang 47 karton atau 564.000 batang.
Sidang perdana terdakwa Abdul Syukur didampingi Penasehat Hukumnya sedangkan JPU membacakan dakwaannya, dimana terdakwa dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Usai membacakan dakwaan, JPU langsung menghadirkan saksi Demy Safiq, Made Windu Putra Amara dari beacukai, Brando, direktur PT Adi Mukti Persada dari Rokok “OFO” dan Ardiansyah(ABK) terdakwa.
“Berawal informasi masyarakat adanya pengeluaran rokok “OFO” ilegal dari pancung pelabuhan tikus.”
“Tidak ada dokumen dan ditemukan rokok merk OFO Bold”Kata saksi Made Windu dipersidangan. Senin(24/03).
Selanjutnya kami bawa ke pelabuhan Tanjunguncang diproses lebih lanjut, ” tambahnya.
Sedangkan Saksi ardiansyah(ABK) mengetahui muatannya rokok “OFO” Ilegal, dari dapur 12 diduga pelabuhan tikus.
Sementara itu, Brando Purba Direktur PT.Adi Mukti Persada menjelaskan, kalau produk lokal yang kami produk pakai pita cukai sedangkan untuk ekspor tidak.
Untuk distribusi kami gunakan distributor, dan terdakwa sebagai pribadi tidak bisa membeli.
“Kalau untuk lokal pakai cukai tetapi untuk ekspor tidak, namun ada kode tertentu dan Berdasarkan Hasil BAP terdahulu dan rokok ini bukan produksi kami dan merk benar,” kata Brando direktur PT. Adi Mukti Perkasa.
Namun, Ironisnya ketika menjelaskan hakim mempertanyakan dimana letak perbedaannya yang produksi perusahaan saksi dengan barang bukti JPU, saksi menjawab ragu dan memastikan sama.
“Sama persis tidak ada beda yang mulia, “kata saksi Brando.
Diketahui, Terdakwa Abdul Syukur, ditangkap TIm KPU BC Batam dan berhasil mengamankan rokok merk “OFO” tanpa pita cukai alias ilegal.
Pancung tanpa nama terdakwa Abdul Sykur ditangkap Tim Patroli BC Kapal Patroli BC 1001 di Perairan sekitar pulau Rukau dan pulau Petong. muatan barang yang berasal dari pelabuhan tikus dapur 12 batam dan akan dibawa menuju Sungai Guntung, Indragiri, Riau.
Terdakwa diduga awalnya mendapat penawaran dari rekannya sesama nelayan bernama Rizal sitahun 2023.
Berdirinya waktu terdakwa mendapat tawaran Aman(DPO)membawa rokok dari Batam menuju Sungai Guntung,Indragiri Hilir, Riau, dan terdakwa mengiyakan.
Kemudian Aman (DPO) bilang bahwa nanti akan menghubungi terdakwa kembali jika ada pekerjaan kemudian Pada tanggal 01 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi Aman (DPO) dan diperintahkan untuk membawa muatan rokok dari Batam menuju Sungai Guntung,Indragiri Hilir, Riau.
lalu pada tanggal 02 Januari 2024 selepas magrib terdakwa berangkat dari pelabuhan dapur dua belas, dekat Marcopolo Shipyard di Batam sehingga terdakwa berangkat dari Pulau Jaloh pukul 09.00 WIB karena terdakwa ikut boat pekerja penambang dan sampai di batam jam 10.00 WIB.
Sekira pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di pelabuhan dapur dua belas, Batam dan melihat posisi sedang dilakukan pemuatan karton-karton rokok ke kapal Pancung Tanpa Nama.
Selanjutnya terdakwa diperintahkan oleh Aman (DPO) untuk menelpon yang bernama GIK sesampainya di Sungai Guntung,Indragiri Hilir.
Setelah pemuatan terdakwa langsung berangkat menuju Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau dan sampai pada 23.00 WIB di Daerah Kelong Satu Sungai Guntung,Indragiri Hilir.
Sesampainya disana terdakwa langsung menelfon GIK, dan tidak lama kemudian anak buah GIK dengan menggunakan boat pancung mengambil barang berupa karton rokok dan dimuat kedalam boat anak buah GIK dan Setelah selesai terdakwa langsung kembali lagi ke Batam.
07 Januari dini hari sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Aman (DPO) selaku bos terdakwa dan diperintahkan untuk mengantar rokok lagi ke Sungai Guntung,Indragiri Hilir, Riau Kemudian sekira pukul 17.45. WIB terdakwa berangkat dari pelabuhan Sagulung menuju pelabuhan dapur 12 dan datang pada pukul 18.00 WIB, Dan disana terdakwa sudah bertemu ABK kapal saya yaitu saksi Ardiansyah.
Selanjutnya Sekira pukul 18.15 ada 2 mobil berwarna hitam datang yang terdakwa tidak mengenal siapa yang mengemudikannya dan pada saat itu terdapat 3 orang yang berada di dalam mobil.
Pengemudi salah satu mobil kemudian memerintahkan para buruh di Pelabuhan dapur dua belas untuk memuat rokok sejumlah 564.000 batang merek “OFO” tipe Bold ke Kapal Pancung Tanpa Nama yang terdakwa Nahkodai.
Setelah selesai muat Terdakwa dan ABK berangkat, dimana terdakwa menyisir dulu melewati daerah bakau ke arah pulau setokok tepatnya di daerah Tanjung Kelengkeng.
Dari situ terdakwa langsung lurus haluan ke arah pulau petong untuk kemudian menuju Sungai Guntung,Indragiri Hilir, Riau dan Sesampai di Perairan sekitar pulau Rukau dengan Pulau Petong, sekira pukul 21.40 WIB terdakwa diperintahkan berhenti oleh petugas Bea dan Cukai sehingga terdakwa langsung menghentikan mesin dan berhenti.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan didapati terdapat muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan tidak terdapat dokumen, kemudian terdakwa dan saksi Ardiansyah langsung dibawa ke Dermaga Pelabuhan Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adi@www.rasio.co //

