RASIO.CO, Batam – Sungguh ironis penegakan hukum oleh oknum-oknum nakal di Pendilan Batam, dan diduga tebang pilih karena kasus sama tetapi dua terdakwa bebeas melenggok di alam bebas sedangkan satu dikerangkeng dalam kasus mengedarkan kosmetik ilegal tangkapan BPOM Kepri.
Terdakwa Febri Williem diduga mengedarkn kosmetik ilegal dan ditahan sejak dari Jaksa hingga PN Batam dsn merupakan tangkapan BPOM Kepri dan dijerat JPU Samuel dengan Pasal197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ancamana hukuman paling lama 15 tahun.
Parahnya, Terdakwa Christine Alias Tin Alias Ting dalam kasus sama jusru mendapat tahanan luar atau tahahan rumah, sedangkan JPUnya Rumondang manurung menjerat Pasal197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ancamana hukuman paling lama 15 tahun.
Hal yang sama juga didapat terdakwa Doni Candra Wijaya Alias Doni Alias Chia merupakan tahahan luar dengan JPU Rumondang manurung menjerat Pasal197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ancamana hukuman paling lama 15 tahun.
“Diduga sudah ada permainan hukum sehingga pilih kasih, artinya uang berkuasa,” .
“Sidangnyapun di PN Batam jadwalnya tak jelas agar yidak terpantau,” Kata Advokad sumber rasio.co yang enggan dipublis. Jumat(17/05).
Sementara itu, Febry Williem mafia kosmetik tampa izin edar BPOM-RI, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/5).
Dalam perkara ini, terdakwa Febry Williem didakwa jaksa dengan ancaman pidana pasal 197 undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari dakwaan itu, terdakwa terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar
Setalah usai pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, kemudian sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua orang saksi Maya dan Novandi Pratama dari petugas BPOM RI Kota Batam.
Kepada majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi hakim Afrida Yanti, terdakwa mengaku bersalah.
Usai itu, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Febry Williem diamankan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 yang lalu di Perumahan Livia Garden Blok I No. 6 Kelurahan TelukTering Kecamatan Batam Kota, Batam.
Ia diamankan karena diduga telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Terdakwa mendapatkan barang-barang tanpa izin edar tersebut dengan cara memesan dan membeli ke sales yang datang ke konternya, lalu kemudian diedarkannya dengan cara dijual di konter milik terdakwa untuk mengharapkan keuntungan yang lebih besar.(red/dk/di).
APRI@www.rasio.co //

