Anok Bos Counter Hanphone Lucky Star Akui Iphone Ilegal

0
420

RASIO.CO, Batam – Terungkap dipersidngan Terdakwa Joko Alias Anok merupakan bos counter hanphone Lucky Star di bilangan Lucky Plaza, Nagoya diduga melakukan menjual Iphone illegal asal negara jiran Singapura.

Hal ini diungkapkan saksi yang diahdirkan JPU bernama Jhoni dipersidangan yang juga erupakan karyawan terdakwa yang sudah bekerja dari tahun 2017 hingga saat ini.

Ironisnya, Terdakwa diduga sudah melakukan transaksi jual Iphone seken yang di beli dari singapura untuk dijual kembali di Batam.

“Sejak bulan Maret 2022 toko lucky star menjual Iphone bekas,”

“terakhir sebelum Anok diamankan lebih kurang puluhan terjual,” ujar saksi diruang sidang  PN Batam. Kamis(12/10).

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Joko alias Anok mengakui , sedangkan modus untuk meloloskan Iphone Pro tersebut terdakwa diduga menitipkan kepada rekanya dan semapikan di pelabuhan didaftarkan Imeinya ke Becaukai.

Terdakwa Joko alias Anok didakwa JPU dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan atau kedua, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

DIketahui, Kasus merupakan tangkapan Ditreskrimsus Polda Kepri, Terkuaknya kasus penyeludupan Iphone Ilegal, dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sekira bulan April 2023 dilakukan Survailance dipelabuhan Internasional Batamcentre, Batam, oleh penyidik. Dan didapat informasi oknum membawa 5 unit iphone seken.

Oknum tersebut diduga salah satunya bekerja di PLN Batam dan dalam dakwaan dijadikan saksi bernama Yoga Perdana Sulastama dan Bersama wanita bernama Gersia Kusuma.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian diketahui Iphone illegal tersebut milik terdakwa Joko alias Anok, dimana iphone tersebut dijual lagi melalaui toko terdakwa Lucky Star di Nagoya Plaza Batam.

Terdakwa Joko alias Anok lebih kurang 15 kali melakukan pemasukan Iphone illegal alias seken ke Batam dan 24 pcs diamankan.

  1. Tanggal 19 Maret 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XR.
  2. Tanggal 25 Maret 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XR.
  3. Tanggal 27 Maret 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XR.
  4. Tanggal 29 Maret 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XR.
  5. Tanggal 30 Maret 2023 sebanyak 1 Unit dengan Merek Iphone XR dan 1 unit Iphone 13 Pro.
  6. Tanggal 31 Maret 2023 sebanyak 1 Unit dengan Merek Iphone XR dan 1 Unit Iphone 13 Promax.
  7. Tanggal 1 April 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone 11 Promax.
  8. Tanggal 2 April 2023 sebanyak 1 Unit dengan Merek Iphone 11 Promax dan 1 Unit Iphone 11 Pro
  9. Tanggal 3 April 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XS Max.
  10. Tanggal 4 April 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XS Max.
  11. Tanggal 5 April 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XR.
  12. Tanggal 6 April 2023 sebanyak 2 Unit dengan Merek Iphone XR.
  13. Tanggal 7 April 2023 sebanyak 1 Unit dengan Merek Iphone 12 Pro dan 1 Unit dengan Merek Iphone XR.
  14. Tanggal 9 April 2023 sebanyak 1 Unit dengan Merek Iphone XR dan 1 Unit dengan Merek Iphone 14.
  15. Tanggal 10 April 2023 sebanyak 1 Unit dengan Merek Iphone 7 plus dan 1 Unit dengan Merek Iphone 13 Promax.

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini