
RASIO.CO, Bintan – Salah satu ASN Bintan diduga tampaknya akan ikut bertarung dengan posisi sebagai wakil calon Bupati pada pilkada Bintan pada 2020 sebagaimana telah publikasikan dibeberapa media online dikepri, Kamis ( 5/3).
Menaggapi hal itu, Devi, warga Bintan menyinggung integritas dan imprasial Bawaslu Bintan, menurutnya seorang ASN tidak patut ikut berpolitik praktis, apalagi sampai mendeklarasikan menjadi wakil calon Bupati, mengingat yang besangkutan adalah masih aktiv statusnya sebagai abdi negara yang penghasilannya digaji oleh negara, seharusnya menjaga kode etik ASN.
“Dalam kancah politik pilkada tentunya ada wasit yaitu Bawaslu, bagaimana integritas dan imparsial Bawaslu mengenai persoalan ini, apakah melanggar perundang-Undangan lainnya, jangan cool,” ungkap Devi.
Padahal dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengenai penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada asas netralitas yaitu setiap ASN/CPNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASN dilarang terlibat aktif dalam politik praktis adalah bentuk upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan antara ASN serta fokus pada tugas ASN sebagai abdi negara atau abdi masyarakat.
“Walaupun sebagai warga negara semua orang memiliki hak dalam berpolitik, akan tetapi sebagai PNS dituntut untuk netral,” kata tokoh masyarakat kecamatan Gunung Kijang ini.
Bawaslu Sebut Baru Dugaan Informasi Awal.
Komisioner Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang menyebut, terkait salah satu ASN Bintan Ikut berpolitik, hal ini menurut dia baru sebatas informasi awal dan belum ada dilakukan tindakan lebih mendalam.
“Ya baru sebatas dugaan informasi awal, belum ada tindakan lebih lanjut,” sebutnya.
(Biro Binta Jhon)

