
RASIO.CO, Batam – Bagi kamu yang gemar membeli gadget dari luar negeri, terutama melalui Kota Batam, penting untuk memahami aturan terbaru mengenai pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kota Batam, sebagai daerah strategis berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, memiliki sistem pengawasan khusus terkait hal ini.
IMEI adalah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 15 digit dan digunakan untuk mengenali perangkat seluler pada jaringan operator. Untuk mencegah praktik penyalahgunaan, terutama oleh oknum yang memanfaatkan celah regulasi melalui skema joki IMEI, pemerintah memberlakukan aturan ketat di kawasan bebas seperti Batam.
Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Diatur bahwa pendaftaran IMEI hanya diperbolehkan sekali dalam satu tahun untuk identitas yang sama, dengan maksimal dua unit perangkat handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) per satu kali kedatangan.
Artinya, setelah melakukan pendaftaran perangkat dari luar negeri, kamu baru dapat mendaftarkan perangkat lain lagi setelah satu tahun sejak pendaftaran terakhir.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap masuknya barang dari luar negeri secara ilegal, mengingat Batam merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang memungkinkan barang masuk tanpa dikenakan bea masuk. Meski demikian, untuk perangkat HKT yang akan digunakan dengan jaringan Indonesia, tetap diwajibkan melakukan pendaftaran IMEI.
Proses pendaftaran sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Pengguna dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui:
- Website resmi Bea Cukai: www.beacukai.go.id
- Aplikasi Mobile Bea Cukai
- Pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) saat kedatangan di terminal penumpang yang sudah mendukung layanan ini
Masyarakat juga diimbau untuk tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa pendaftaran dengan imbalan tertentu. Karena proses ini resmi dan gratis.
Mematuhi aturan ini sangat penting agar perangkat dari luar negeri bisa digunakan tanpa gangguan, serta sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan konsumen dan pengawasan legalitas barang impor.
***


