Awaludin Terdakwa Pemilik Sabu 20 Kilo Berkelit di Siksa Penyidik

0
Awaludin terdakwa sabu 20 kilo asal Malaysia berkelit dalam persidangan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya dan terpaksa diakui karena disiksa penyidik Polda Kepri. hal ini disampaikanknya usai empat saksi penangkap bersaksi di ruang II Pengadilan Negeri Batam. Rabu(01/03/2017).

RASIO.CO, Batam – Awaludin terdakwa sabu 20 kilo asal Malaysia berkelit dalam persidangan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya dan terpaksa diakui karena disiksa penyidik Polda Kepri. hal ini disampaikanknya usai empat saksi penangkap bersaksi di ruang II Pengadilan Negeri Batam. Rabu(01/03/2017).

Menurut keterangan saksi penangkap, awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mau membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan sped boat. Setelah itu, dilakukanlah pengintaian di Kampung Tua Tanjung Memban RT.01 RW.01 Kelurahan Batu Besar Nongsa Kota Batam.

“Mereka (Terdakwa-red) dalam kapal speed boat ada tiga orang. Terdakwa ditangkap dan yang dua orang lagi Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) kabur dan lari ke hutan. Dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,”ujar saksi

Kemudian dilanjutkan saksi, terdakwa membawa tas ransel, dan didalamnya ada ditemukan 10 bukusan yang isinya narkoba jenis sabu.

“Ketika terdakwa ditangkap, tas ransel ada padanya. Mereka sama-sama membawa tas ransel,”terang saksi

Ditambahkan saksi, dilakukan pengejaran dan penyisiran terhadap dua orang yang lari ke hutan diatas bukit. “Ditemukan tas ransel di kandang ayam, dan satu unit sepeda motor. Menurut keterangan terdakwa (Awaludin-red), motor itu mau digunakan untuk mengantar barang narkoba kepada Hendra,”ujar ke empat saksi penangkap.

Waktu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengaku disuruh oleh Harun dari Aceh untuk mengambil sabu ke Malaysia. Dan upah diserahkan Harun ke Hendrauntuk diserahkanya pada terdakwa.

“Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali melakukanya. Serta membawa uang rupiah ke Malaysia yang disembunyikan dalam paralol,”kata saksi.

Menanggapi keterangan ke empat saksi, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Redite dan Chandra, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita, membantahnya.

“Tidak benar semuanya, mereka (Saksi-red) memaksa saya mengakuinya bahwa itu semua barang milikku. Dan saya dipukuli, ditendang untuk supaya mengakuinya, bahkan senjatanya pun di letup-leupkan ke samping telingaku. Sehingga pendengaranku sekarang berkurang yang mulia,”ujar terdakwa Awaludin sambil menunjuk saksi yang memukulinya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 20,5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan menangkap dua pelaku di tepi pantai Tanjung Bemban, Nongsa, Batam.

“Penangkapan dilakukan 1 November dini hari. Sabu-sabu dikemas dalam 20 paket teh china. Total sebanyak 20,5 kilogram. Pelaku yang kami amankan adalah tekong dan ABK-nya,” kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam.

Tersangka adalah AWL sebagai tekong kapal, beralamat di Batubesar Batam, dan M ALW yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan juga beralamat di Batubesar, Batam. “Sekali kirim dalam jumlah besar mereka diupah Rp60 juta,” kata dia.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri yang sudah melakukan pengawasan sekitar empat bulan.

“Kami menggunakan teknologi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Akhirnya didapati ada kapal kecil hendak masuk malam hari. Setelah didekati ternyata benar membawa narkoba,” kata Sam.

Narkoba tersebut dimasukkan dalam satu tas ransel, dan dua tas jinjing. “Kami juga mengamankan speedboat, dua motor, dan alat pancing milik pelaku. Kami masih kejar pemesan sabu-sabu ini,” kata Sam.

Sam menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan komplain ke pihak Polisi Malaysia karena terkesan begitu mudah melepaskan narkoba untuk dibawa ke Indonesia.

“Kami sudah sampaikan komplain mengapa barang itu mudah sekali masuk ke Indonesia. Info terakhir mereka akan datang ke Polda Kepri. Kami masih menunggu mereka,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin membenarkan jika Batam dijadikan daerah transit bagi barang haram tersebut. “Sabu akan dibawa ke daerah lain. Batam hanya transit saja,” kata dia.

Pihaknya lanjut Jamaludin, masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba internasional yang menjadikan Batam sebagai gerbang bagi narkoba untuk masuk ke Indonesia. “Keduanya terancam hukuman mati atau pencara 20 tahun penjara,” tandasnya.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini