Awei Akui Teh Prenjak Dikemas Ulang jadi Teh Hijau Kenko Cha

0
782
foto/adi rasio.co

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Juniardi alias Awei Direktur PT. . Chaya Tri Cemerlang mengakui dipersidangan memproduksi aliasThe hijau merk Kenko Cha isinya teh Prenjak produksi Pan Baruna.

Terdakwa akui membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan terdakwa yang semula dalam kemasan 100 gram lalu kemudian terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 sampai 2,4 gram.

Kemudian terdakwa masukkan ke dalam sachet setelah sampai 30  sachet kemudian dimasukkan 30 sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha.

“The Kenko Che saya jual Rumah The Hijau pantai gading dan dijual  secara langsung seharga Rp.1.380.000,-per kotak,”

“jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,-,” kata terdakwa dipersidangan PN Batam, Selasa(29/08).

Sidang yang dipimpin majelishakim ketua Yudith Wirawan didampingi dua hakim anggota, agenda pemeriksaan terdakw diruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Terdakwa Juniardi alias Awei merupakan tangkapan Tim Indaksi Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dimana sekira Maret 2023 Tim Indaksi Polda Kepri melakukan Penyelidikan mendatangan ruko tempat terdakwa diduga melakukan produksi ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9  Tanah Longsor Batam.

Tim melakukan teknik pembelian terselubung (undercover   buy)  di Rumah Teh Hijau berupa  1 kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 dengan harga Rp. 1.380.000,- .

Dirumah terdakwa pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar.

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini