RASIO.CO, Batam – Terdakwa Mohd Azran merupakan warga negar Malaysia mengakui melakukan transaksi penjualan narkoba di salah satu kamar 201 hotel Sky Iin Batam.
Hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Batam.Senin(28/05) dengan agenda mendegarkan keterangan saksi penangkap BNNP Kepri sekaligus pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Majlis hakim ketuaTaufik didampingi dua hakim anggota.
Azran merupakan tangkapan under recoveri buy BNNP Kepri dimana sebelumnya diduga berhasil pemaso knarkotika jenis sabu seberat 100 gram melalui pelabuhan tikus dibantu dua rekannya.
Dari hasil pengembangan BNNP diketahui sabu dijembut langsung ke Malaysia mengunakan speedboad canggih milik firman dibantu Sulito sebagai pengemudi speedboad.
Azran dinegaranya mengaku bekerja di Petronaz dan dalam aksinya memasok narkoba mendapat upah 3000 ringgit setiap kali jalan.
“Uangnya saya pergunakan untuk mengobati orang tua,”kata Azlan berusaha berbohong di persidangan.
Mendengar hal tersebut JPU Susanto Maratua berang dan mengatakan bahwa di negaranya Malaysia kan ada asuransi bagi warganya yang sakit serta ditanggung pemerintah.
“Kamu jangan berbohong y dan kamu sudah pernah berhasil meloloskan sabu ke Batam sebelum inikan,”ujarnya.
Sementara itu, dua saksi penyedik BNNP Kepri juga menyampaikan bahwa terdakwa sudah merupakan target dan dilakukan pemancingan agar dapat menjerat terdakwa dengan membeli sabu.
Awalnya melalui Samsul(DPO) dilakukan pemesanan sabu 300 gram dengan harga Rp50 juta per seratus gram, sekira Januari 2018 lalu. Lalu Samsul mengatakan via telpon nanti ada adek yang antar ke Batam.
“Akhirnya ditangkap di Sky Iin dengan bukti 100 gram sabu yang diletakkan dalam laci meja rias,”ujar penyidik.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan diketahui keterlibatan Firman sebagai penyedia Speedboad dan Sulito sebagai pengemudi Speadboad yang enjemput barang ke Malaysia.
APRI@www.rasio.co


