
RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam penipuan online dengan modus pengiriman SMS phishing ilegal.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 12 nasabah menjadi korban setelah mengklik tautan phishing dalam SMS yang dikirimkan para pelaku. Total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp473 juta.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, Senin (24/3).
“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” imbuhnya.
Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh berkeliling saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapa pun bisa melakukannya karena tidak memerlukan keahlian teknis khusus,” ujarnya.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan bergabung dalam grup Telegram Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengusut pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba mendapat informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Namun, kadang karena ada iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” ujarnya.
***


