Batam Basis Rokok Ilegal, Beacukai Kembali Tangkap Rokok Merk OFO

0
239

RASIO.CO, Batam – Batam dijadikan para pengusaha tempat produksi rokok ilegal atau lebih dikenal rokok tanpa cukai yang dapat merugikan negara ratusan miliar pertahun.

Parahnya, beberapa rokok merk Luffman, HD, OfO, dan Manchester yang didatangkan dari luar negeri dan kegiatan para pengusaha natal ini sudah ratusan kali ditangkap aparat penegak hukum.

Ironisnya, Rokok berbagai merk diduga diproduksi di Batam dan diedarkan oleh para maria pemain lama baik di Batam maupun diluar Batam. Dan untuk keluar Batam melewati Pelabuhan tikus Jembatan 4 Barelang, Tanjung Riau maupun Pelabuhan Sagulung.

Sebelumnya, Sekitar Bulan November 2023, Ditkrimsus Polda berhasil menangkap YG dan JI dibilang Seipanas dan 75 karton rokok barang bukti.

Dan Saat ini pihak Beacukai Batam juga kembali berhasil mengamankan 47 karton rokok merk OFO yang peredarannya di Batam Bebas.

Berdasarkan, Press Rilis Beacukai, diterima redaksi rasio.co, Beacukai Batam  berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Minggu (7/1).

Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Minggu (7/1) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” ungkap Rizki.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK.

Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizki.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Adi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini