
RASIO.CO, Batam – Berinisial S salah seorang penumpang kapal MV MDM Ekpres 09 asal Pasir Gudang, Malaysia diamankan aparat Beacukai karena diduga bawa narkoba.
Pelaku diamankan dipelabuhan Internasional Batamcentre.Minggu(33/02) pekan lalu dan dari pelaku ditemukan barang bukti satu bungkus berisi kristal bening yang diduga methamphetamine seberat 52 gram.
Selain itu juga ditemukan ekstasi sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Saat ini pelaku telah diserahkan pihak kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Menurut pressrilis beacukai ke awak media, Penindakan bermula pada pukul 19.15 WIB saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia.
Dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan Batam Center, tim K-9 Bea Cukai Batam menunjukkan atensi terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S (WNI).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan badan secara mendalam.
Berdasarkan hasil tes urine, penumpang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada bagian tubuh atau body strapping.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium, petugas mendapati satu bungkus berisi kristal bening yang diduga methamphetamine seberat 52 gram.
Pada bungkusan kedua ditemukan ekstasi sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kota Barelang. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan penyelundupan narkotika diperketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta,” tegas Agung.
Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan, Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional guna memastikan keamanan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari peredaran barang terlarang.
Redaksi@www.rasio.co //

