
RASIO.CO, Batam – Beacukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman Sabu seberat 205,1 Gram yang diamankan saat akan dikirim melalui jasa pengiriman paket atau ekspedisi, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Batam, pada Rabu (12/2) lalu sekitar pukul 08.30 Wib.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan kejadian berawal sekitar pukul 11.50 Wib petugas Bea dan Cukai Batam mencurigai salah satu paket barang kiriman.
“Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra X-ray atas 1 karung barang kiriman (berisi beberapa paket) dengan tujuan Jakarta Selatan,” ujar Sumarna, Senin (17/2).
“Kemudian dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut dan kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga methamphetamine,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 bungkus plastik bening berisi Methamphetamine seberat 205,1 Gram dengan modus disembunyikan di dalam tas.
Sumarna menambahkan, selain itu kita juga mengamankan 1 buah CN/Resi JNE no 150220002758320, Pengirim atas nama Shinta dan Penerima atas nama Diana.
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diidentifikasi 2 bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine.
Pihak Pengirim dan Penerima barang yg tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telpon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya barang bukti diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
Yuyun@www.rasio.co

