
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
Pelimpahan dilaksanakan pada Jumat (24/10) di Kantor BKSDA Batam, selaku instansi yang berwenang dalam penanganan satwa dilindungi.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan Bea Cukai Batam pada Selasa (9/9) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai aksesoris motor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani. Selain itu, kedua jenis barang merupakan bagian dari satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Paket dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dari Bandar Lampung tujuan Tanjung Pinang melalui Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian sumber daya alam.
“Kami telah menyerahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky.
Sementara itu, perwakilan BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut. Kolaborasi antara Bea Cukai dan BKSDA diharapkan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya melalui jalur logistik dan pengiriman barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, terutama yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal. Bea Cukai terus berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional.
Redaksi@www.rasio.co//


