
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang di perairan Laut Natuna pada Rabu (27/8).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 20 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 400 karung berukuran 50 kilogram, tanpa dokumen kepabeanan. Selain barang bukti, Bea Cukai juga menahan kapal, nakhoda, serta lima anak buah kapal (ABK) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan berawal dari informasi adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah pabean. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli laut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi untuk patroli laut,” ujar Zaky.
Pada Rabu dini hari, kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan berhasil mencegat kapal target. Kapal KM Maju Berkembang kemudian digiring ke dermaga Bea Cukai dengan pengawalan kapal BC 7005 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, pasir timah tersebut direncanakan dikirim ke Thailand tanpa prosedur ekspor resmi. Tindakan ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.
Penyelundupan pasir timah tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional.
“Kami berkomitmen penuh menjaga agar wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak dijadikan jalur penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus dan celah penyelundupan,” tegas Zaky.
Redaksi@www.rasio.co//
