
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Penindakan dilakukan terhadap satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 yang terdeteksi beroperasi di Perairan Tanjung Uban, Kepulauan Riau, pada Rabu (7/1) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Intelijen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1). Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) mengerahkan Patroli BC 11001 untuk melakukan patroli laut serta penelusuran di sejumlah titik perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut berhasil diidentifikasi sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat upaya penghentian dilakukan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri.
Petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut pada pukul 03.10 WIB dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa disertai dokumen kepabeanan.
Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam rangka pengamanan tambahan, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mendeteksi kemungkinan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasil pemeriksaan K-9 dinyatakan negatif.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa muatan kapal berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.
AD


