Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp886 Juta

0
447
Foto/Petugas Bea Cukai Langsa memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan cara dibakar di TPA sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai.

RASIO.CO, Aceh – Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal di lingkungan kantornya, Kamis (9/4). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dalam periode Mei 2025 hingga Februari 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi penerimaan negara di sektor cukai. Barang yang dimusnahkan berasal dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai mencapai Rp1,29 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp886,7 juta.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menggencarkan pengawasan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Upaya ini dilakukan melalui operasi pasar hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.

Pemusnahan Sesuai Regulasi

Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

Secara regulasi, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan pengelolaan barang milik negara.

Berbagai merek rokok ilegal yang dimusnahkan antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, hingga Luckyman. Keragaman merek ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dengan berbagai modus.

Dilakukan Terbuka dan Akuntabel

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara memotong rokok untuk menghilangkan bentuk fisiknya, lalu dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Metode ini dilakukan agar barang tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum di bidang cukai.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian penindakan.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

AD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini