RASIO.CO, Batam – Terdakwa Siti Sakoiyah alias Mamak Aldi yang dimanfaatkan warung rulinya jadi tempat penjualan judi jenis Sie Jie di pasar Induk Batam oleh terdakwa Ramli Togar dituntut Jaksa Samuel Pangaribuan 9 bulan penjara.
Ironisnya, terdakwa Siti Sakoiyah merupakan pedagang kecil warung kopi dipasar pagi, dimana warungnya dimanfaatkan para terdakwa Ramli mencari keuntungan menjual sie jie.
“Terdakwa tebukti bersalah turut serta melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan dituntut 9 bulan penjara,” kata Samuel Pangaribuan melalui jaksa penganti Samsul Sitinjak di PN Batam miinggu lalu.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa utama penjual Sie Jie, Ramli Togar meminta terhadap majlis hakim meringankan hukuman terdakwa Siti Sakoiyah dan sekaligus meminta maaf ulahnya menyerat Siti jadi terdakwa.
“Mohon hukuman terdakwa Siti diringankan karena tidak tahu menahu dalam kasus ini dan saya minta maaf terhadapnya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi yang mulai,”ujarnya.
Sementara itu, JPU penganti Syamsul Sitinjak mengatakan tetap pada tuntutannya dan majlis hakim ketua Tumpal Sagala, SH,MH menunda sidang dua pekan kedepan untuk mendegarkan putusan.
Sedangkan terdakwa Siti Sakoiyah didampingi PHnya Risman Siregar SH hanya pasrah menagis atas tuntutan JPU jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan para bandar sie jie yang lainnya hanya 5 bulan penjara.
“Biasalah kalau orang miskin dituntut tinggi,” ujar salah seorang pengunjung enggan dipublis.
Parahnya, disidang november 2017 lalu terhadap terpidana Tio Hua bandar dtuntut 5 bulan penjara oleh JPU dan divonis 4 bulan penjara.
Sungguh beruntung nasib Tio Huat yang diduga merupakan bandar alias agen Sie Djie alias togel hanya dihukum 4 bulan penjara dimana dituntut Jaksa hanya 5 bulan. ironisnya Aprianto sebagai pembeli dihukum sama 4 bulan penjara.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Andi Akbar hanya 5 bulan penjara , dimana akhirnya divonis Majlis hakim ketua Tumpal Sagala didampingi dua hakim anggota digelar diruang sidang utama PN Batam. Senin(06/11/2017).
” Kami terima yang mulai atas vonisnya,” kata Tio Huat tampa ragu dipersidangan karena potong masa tahanan akan kleuar langsung.
Sementara itu, Aprianto yang merupakan hanya membeli Sie Djie mengucapkan hal sama , namun tertunduk lemas, sedangkan JPU penganti juga mengantakan sama menerima putusan majlis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Keberuntungan terus berpihak terhadap terdakwa Tio Huat Bandar judi Togel atau lebih dikenal Sie Jie Batam, Pasalnya JPU Andi Akbar hanya menuntut 5 bulan penjara, plus nantinya potong masa tahanan yang dijalani.
Ironisnya, justru nasib tidak berpihak terhadap terdakwa Aprianto dalam kasus sama sebagai pembeli togel terhadap Tio Huat dituntut Jaksa 5 bulan karena pasang seribu rupiah.
Sidang yang dipimpin majlis hakim ketua Tumpal Sagala didampingi dua hakim anggota digelar diruang sidang utama PN Batam. Senin(30/10/2017).
” Perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyelengarakan judi dan memohon majlis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata JPU Andi Akbar di sidang PN Batam.
Parahnya, permohonan terdakwa Tio Huat meminta majlis hakim memberi keringanan lagi dalam hal putusan nantinya dengan alasan penjara jorok serta anaknya menganggur alias tidak bekerja.
” Tahanan tidak bersih sehingga saya sakit dan anak tidak kerja,” kata Tio Huat minta keringanan terhadap hakim pada putusan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Tio Huat Hasan Ali merupakan bos agen sie jie diwilayah Komplek Pasar Tiban Indah (BTN) Blok C No. 1 Kel. Tiban Indah sudah beroperasi selama dua bulan dengan kedok menjual dupa atau alat sembahyang bagi warga Thionghoa.
Hal ini terungkap diruang sidang Cakra PN Batam dengan majlis hakim ketua Tumpal Sagala SH, MH didampingi dua hakim anggota dalam agenda mendegarkan keterangan dua saksi penangkap Polda Kepri.
” Berawal informasi warga, setelah diawasi teryata terdakwa merupakan agen sie jie berkedok menjual dupa di rukonya tersebut,” kata Rengga. Selasa(19/09/2017).
Lanjut Dia, saat digrebek terdakwa sedang melakukan rekap Sie Jie langsung menggunakan Portable Printer dan sudah beroperasi selama dua bulan dengan barang bukti Rp2,7 juta.
” Seorang pembeli Apriyanto juga diamankan dan jadi tersangka, namun Ismail warga Malaysia sebagai bandar berhasil kabur(DPO),” ujarnya.
Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap majlis hakim mengagendakan sidang pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa dan langsung disetujui JPU Andi Akbar melalui jaksa penganti Samuel Pangaribuan.
Kasus bermula, tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 14.30 wib saksi Sukrianto, dan saksi Rengga Bernandus W beserta Tim dari Kepolisian melakukan penangkapan di Komplek Pasar Tiban Indah Blok C No. 1 Kec. Sekupang Kota Batam.
Pada saat itu para saksi masuk kedalam ruko ditempat tersebut ada saksi Mustar Tan Jaya, saksi Abidin, dan saksi Walman Turnip, dan para saksi langsung melakukan penangkapan.
Terhadap terdakwa Tio Huat Hasan Ali yang sedang sedang melayani pemasang Aprianto (berkas terpisah) yang saat itu sedang merekap nomor sie jie Singapore yang dipasang pemain Apriyanto.
Kemudian terdakwa Tio Huat Hasan Ali dan barang bukti serta pemain saudara Aprianto selanjutnya di bawa ke kantor Ditreskrumum Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.
Terdakwa Tio Huat Hasan Ali sebagai Agen yang melakukan penerimaan pesanan nomor/angka sie jie yang dipesan oleh para pemain dimana terdakwa sebagai penjual judi jenis sie jie Singapore tersebut belum begitu lama sekira baru 2 bulan.
APRI@www.rasio.co

