Begini Modus Rahel Preteli Harta Pelajar Batam

0
1088

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Rahel Fiaputri Alecia merupakan jaringan penguras harta pelajar berupa hanphone maupun perhiasan yang dipakai korbannya saat beraksi di sekolah-sekolah di Batam.

Ironisnya, terdakwan Rahel bersama komplotan sebelum beraksi merental mobil dan memantau korbannya pelajar pulang sekolah, namun terlihat memiliki hanphone mewah serta memiliki perhiasan.

Setelah yakin mangsanya sesuai target, maka terdakwa bersama komplotannya berpura-pura memberi tumpangan bahkan memaksa atau beralasan habis bensin agar pelajar bersedia membantu.

Parahnya, terdakwa bahkan memaksa pelajar masuk kedalam mobil, lalu diajak keliling kota Batam dan terakhir menguras harta pelajar lalu kabur meninggalkan korban, namun terakhir apes terdakwa berhasil dibekuk kepolisian Polsek Batuampar dengan korban Eka Cahyani dan Vony.

Terdakwa Rahel berhasil ditangkap dirumah kosnya dikawasan pelita tetapi rekanannya berhasil kabur sedangkan pelaku penadah hasil perbuatannya terdakwa berhasil diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam, dimana sidang dipimpin majlis hakim ketua Endi didampingi dua hakim anggota dalam pembacaan dawaan oleh JPU Ari Prasetyo berlanjut memeriksa keterangan saksi korban.

” Awalnya saya diteriakin Hoi dek, sinilah, temani kakak, sambil menunggu mobil kakak yang mogok,” kata saksi korban yang masih pelajar salah satu SMU Batam dipersidangan. Selasa(05/09/2017).

Lanjut Dia, saat dihampiri korban terdakwa kembali berkata, ada gak teman kalian yang punya uang, lalu saya jawab, saya punya warung dan menjual Pertalite.

Kemudian terdakwa menjawab “dek tolong ambilkan 5 botol”, dan saya menjawab “kami punya hanya tinggal 2 botol pertalite”, setelah itu terdakwa mengatakan “gak apa-apa dek, tolong ambilkan saja.

sekira pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa masih bersama saksi Vani dan saksi Eka didaerah Jodoh terdakwa mengatakan kepada saksi Eka “dek akun facebookmu mau dibuka gak?’ .

Lalu dijawab oleh saksi EKA “maulah kak”, dan terdakwa mengatakan “sini minta handphone mu biar saya titip sama kawan untuk membuka akun facebookmu”.

Selanjutnya saksi EKA menyerahkan 1 unit handphone XIOMI REDMI 4X warna gold miliknya kepada terdakwa setelah itu terdakwa turun dari mobil dan masuk disebuah warung dan berpura-pura menitipkan handphone milik saksi Eka.

Terdakwa kembali mengajak saksi Eka berkeliling di daerah Jodoh sesampainya di depan Toko Emas Permata Tanjung Pantun Jodoh terdakwa mengatakan kepada saksi Eka.

“dek, kakak gak ada niat jahat, kakak minta tolong bisa gak pinjam kalung dan cincinmu, biar kakak gadai sebentar karena ada teman saya yang butuh uang setelah berhasil terdakwa kabur,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini