

RASIO,CO, Karimun – Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Tanjungbatu mengambil langkah hukum terkiait kasus korupsi di Karimun. Pihak Cabjari Tanjungbatu menyita uant tunai Rp 250 juta hasil tindak pidana korupsi di Karimun, Selasa (4/4).
Uang tersebut disita terkait dugaan korupsi bantuan Dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Meski telah menyita uang tunai hingga ratusan juta Rupiah, namun penyidik Cabjari Tanjungbatu masih dalam tahap penyidikan.
“Sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka,” ujar Kajari Karimun melalui Kacabjari Tanjungbatu, Doni Saputra, Selasa (4/4).
Menurutnya, uang yang disita tersebut tidak menghapus pidana, dan proses penegakan hukum masih terus berlanjut. Saat ini pihaknya juga masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh ahli. Ini penting agar nantinya dapat menentukan secara pasti berapa kerugian negara yang timbul atas perkara ini.
“Nantinya akan kita lihat siapa aktor utama atau Intellectual Dader dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggung jawabannya,” ujarnya dikutip tribunbatam.
Selain itu, penyitaan uang ratusan juta Dana Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019. Doni menambahkan, sebanyak 48 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi ini. Adapun sejumlah saksi dalam kasus korupsi di Karimun itu berasal dari PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur dan unsur-unsur terkait lainnya.
“Saksi-saksi ada 48 orang telah dipanggil, dari pihak PKBM dan pihak-pihak terkait lainnya seperti penyedia,” ujarnya.
***
