
RASIO.CO, Batam – Mukesh Kumar Nahkoda kapal MV Win-Win warga negara India diduga melanggar izin berlabuh di perairan Bintan Tampa izin, duduk dibangku pesakitan PN Batam sebagai terdakwa. Rabu(24/07).
Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Samuel Pangaribuan.
Majelis hakim ketua Wahyu sempat mempertanyakan status terdakwa dan melalui penterjemah terdakwa mengatakan, tahanan kota bukan tahanan rutan.
JPU mendakwa terdakwa Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. ancamana hukuman paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp.600 juta.
Dan atau Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun denda paling banyak Rp200 juta.
JPU Samuel dalam dakawaannya membacakan dipersidangan bahwa, terdakwa sebagai nahkoda diamankan KRI HLS-630 pada bulan 2019, dimana terdakwa sebagai nahkoda MV Win-Win usai melakukan pengisian minyak di Singapura kembali berlayar melintasi perairan sekitar Utara Pulau Bintan dengan tujuan mencari tempat berlabuh.
Selanjutnya pada posisi 01º 21 89” N – 104º 41’ 96” E (Perairan Timur Laut Tanjung Berakit) terdakwa merasa dapat menemukan tempat belabuh yang aman, lalu menginformasikan kepada Operator Kapal MV WinWin guna untuk mendapatkan persetujuan.
Lalu terdakwa sebagai nahkoda melakukan labuh jangkar disana pada koordinat 01º 21 89” N – 104º 41’ 96” E selama 4 hari, barulah sekira tanggal 17 Februari 2019 , sekira pukul 10.00 waktu Singapura Kapal MV Winwin dilakukan pemeriksaan oleh KRI HLS – 630.
Disaat dilakukan pemeriksaan kelengkapan Surat Persetujuan Berlayar namun terdakwa tidak dapat memperlihatkannya karena tidak ada mengurus surat persetujuan berlayar dari Syahbandar ketika hendak berlayar dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim mempertanyakan apakah jaksa sudah ada menghadirkan saksi untuk lakukan pemeriksaan, namun jaksa meminta sidang ditunda pekan depan untuk dapat menghadirkan saksi.
Sementara itu, Penasehat terdakwa menyampaikan terhadapa majelis hakim , bahwa ada permohonan tertulis agar kapal dapat dipinjam pakai serta sekaligus permohonan untuk mengembalikan 26 abk ke negera asal. namun majelis hakim untuk pinjam pakai kapal belum bisa diputuskan tetapi untuk abk silahkan dikembalikan kenegara asal tampa perlu persetujuan pengadilan.
“kalau untuk barang bukti kapal perlu kami pelajari dulu tetapi untuk abk silahkan kecuali yang jadi saksi dalam perkara terdakwa,” ujar Wahyu Iman Santoso.
Sidang akhirnya ditunda majelis hakim dua pekan kedepan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.
APRI@www.rasio.co //

